Lintas SumutSibolgaTapanuli Tengah

Ini Pernyataan Kajari Sibolga Terkait Penahanan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kantor Bappeda Tapteng

250
×

Ini Pernyataan Kajari Sibolga Terkait Penahanan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kantor Bappeda Tapteng

Sebarkan artikel ini
Kajari Sibolga Timbul Pasaribu SH saat diwawancarai media di kantor Kejari Sibolga, Selasa (9/10). (batakpost.com/RED)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 9/10 (Batakpost.com)-Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Timbul Pasaribu, SH membenarkan pihaknya telah menahan 3 orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Kantor Bappeda Tapteng tahun anggaran 2015.

Menurut Kajari, penahanan ketiga tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan SOP.

“Benar kemarin sudah kita tahan 3 orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan kantor Bappeda Tapteng. Mereka kita panggil dan memenuhi panggilan kita. Dan sesudah dilakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan penahanan dan mereka (para tersangka) kooperatif,”terang Timbul saat diwawancarai wartawan di kantor Kejari Sibolga, Selasa siang (9/10).

Timbul juga menegaskan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah tersangka, tergantung hasil pemeriksaan lebih lanjut. Hanya saja sampai saat ini baru tiga yang masih tersangka.

Sedangkan terkait masa penahanan yang dilakukan Kejari Sibolga selama 20 hari kedepan. Dan saat ini berkas para tersangka sedang dipersiapkan untuk diteruskan ke Tipikor Poldasu untuk disidangkan.

“Sekarang berkasnya sedang dipersiapkan untuk dikirimkan ke Poldasu. Dan ketika proses persidangan di Tipikor nanti, tersangka akan dikirim ke Lapas Tanjung Gusta. Jadi penahan yang dilakukan Kejari Sibolga di Lapas Kelas IIA Sibolga selama 20 hari,”sebutnya.

Ditanya berapa kerugian negara akibat dari proyek bermasalah itu? Menurut Kejari dari hasil audit dan pemeriksaan yang dilakukan ditemukan kerugian negara sekitar Rp 3,7 miliar. Dan penyidik sudah memerintahkan agar dilakukan pengembalian, namun sampai proses penahan dilakukan tidak ada niat untuk mengembalikan kerugian uang negara tersebut.

“Kita sudah sarankan dari pemeriksaan awal agar kerugian itu dikembalikan. Tapi sampai kemarin dilakukan penahanan belum ada dilakukan pengembalian uang negara tersebut,”tegas Timbul didampingi Kasipiddusnya Dayan Pasaribu. (RED)

 


Tinggalkan Balasan