Jakarta, 18/5 (Batakpost.com) – Uni Eropa dilaporkan sedang menyelidiki platform media sosial Facebook dan Instagram untuk menentukan apakah kedua platform tersebut memiliki efek negatif pada kesehatan fisik dan mental anak-anak. Selain itu, Uni Eropa juga akan memeriksa apakah pengguna Facebook dan Instagram sudah cukup umur untuk menggunakan platform tersebut, serta bagaimana konten yang direkomendasikan untuk anak-anak.
Investigasi ini menyoroti perhatian yang semakin meningkat terhadap dampak media sosial terhadap kesejahteraan anak-anak. Sejumlah perusahaan teknologi besar, termasuk Meta yang memiliki kedua platform tersebut, kini sedang diselidiki atas potensi pelanggaran Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa yang baru dan ketat. Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan denda hingga 6% dari omset global tahunan.
Meta, dalam tanggapannya terhadap investigasi ini, menyatakan bahwa mereka telah menghabiskan satu dekade untuk mengembangkan lebih dari 50 alat dan kebijakan untuk melindungi pengguna anak-anak.
“Ini adalah tantangan yang dihadapi seluruh industri, dan kami berharap dapat berbagi rincian pekerjaan kami dengan Komisi Eropa,” kata Meta dalam pernyataannya.
Uni Eropa, saat mengumumkan penyelidikan ini, menyatakan kekhawatirannya terhadap kemungkinan bahwa platform Facebook dan Instagram, beserta algoritmanya, dapat merangsang perilaku kecanduan pada anak-anak dan menciptakan apa yang dikenal sebagai efek lubang kelinci. Selain itu, Uni Eropa juga menyoroti kekhawatiran terkait metode verifikasi usia yang dilakukan oleh Meta.
Efek lubang kelinci merujuk pada kecenderungan algoritma untuk merekomendasikan konten berbahaya kepada pengguna setelah mereka melihat satu konten berbahaya. Uni Eropa juga menyoroti bagaimana Meta memverifikasi usia pengguna, yang disebut sebagai jaminan usia, sebagai salah satu perhatian utama dalam investigasi ini.
Investigasi Uni Eropa ini mengikuti laporan yang diberikan oleh Meta kepada regulator pada bulan September tentang risiko yang terkait dengan platformnya, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam DSA. Algoritma yang mempromosikan konten berbahaya juga menjadi perhatian utama pengawas komunikasi Inggris, Ofcom, saat mereka menetapkan cara menegakkan Undang-Undang Keamanan Online.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS