Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Lintas SumutNasionalSibolgaTapanuli Tengah

Pelaku Begal Guru SMAN 1 Tukka Berhasil Ditangkap

346
×

Pelaku Begal Guru SMAN 1 Tukka Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pelaku begal atas nama Yusus Hutajulu berhasil ditangkap Polsek Pandan. (batakpost.com/RED)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 25/4 (Batakpost.com)-Pelaku begal yang menewaskan korbannya atas nama Lismawati Nainggolan, (34), guru Baha Jerman di SMAN 1 Tukka, pada tanggal 21 Desember 2017 lalu, berhasil dibekuk Polsek Pandan, Rabu sore, (25/4).

Pelaku adalah Yusus Hutajulu, (25) warga Kalangan KM 13, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Menurut keterangan Kapolsek Pandan, Kompol Parohon Tambunan kepada wartawan menerangkan, bahwa pelaku selama ini berpindah-pindah tempat sesudah melakukan aksinya bersama dengan rekannya yang sudah dikantongi identitasnya.

“Jadi tersangka ini baru pulang sekitar 3 hari yang lalu dari Padang ke rumah orangtuanya di KM 13, Kalangan. Dan kemarin kita mendapat informasi bahwa tersang sudah pulang, kitapun langsung bergerak tadi siang melakukan penyergapan. Mungkin kehadiran polisi tercium oleh pelaku, ia bersembunyi ke dapur dan nyaris tidak ditemukan. Namun berkat adanya celana dan baju korban di rumah itu, sehingga kakak iparnya yang tinggal di rumah itu tidak dapat mengelak lagi dan kita berhasil menangkap pelaku,”terang Kapolsek.

Sesudah berhasil ditangkap lanjut Kapolsek, pelaku dibawa ke TKP untuk melakukan pra rekontruksi. Saat itulah korban nyaris melarikan diri dan melakukan perlawanan.

“Karena pelaku melawan, terpaksa ditembak betis kaki sebelah kanan. Dan dalam perjalanan menuju RSUD Pandan, tersangka mengakui semua perbuatannya bersama dengan rekannya berinisial M warga Padangsidimpuan,”sebut Kapolsek.

Akibat perbuatannya, tersangka Yusus yang merupakan seorang residivis dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, karena hasil perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain. Sesudah diobati tersangka langsung dijebloskan ke tahanan Mapolsek Pandan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kabar ditangkapnya pelaku begal itu langsung mendapat pujian dari masyarakat. Pasalnya empat bulan kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Kita berterimakasih kepada Polsek Pandan yang sudah berhasil menangkap pelaku begal. Dengan berhasilnya ditangkap pelaku, akan menjadi efek jerah serta memulihkan nama baik kepolisian,”kata Jeffry warga Pandan. (RED)

 


Tinggalkan Balasan