Tapanuli Tengah

Bupati Tapteng Menangkan Perkara PTUN Pilkades Desa Sogar Andam Dewi

954
×

Bupati Tapteng Menangkan Perkara PTUN Pilkades Desa Sogar Andam Dewi

Sebarkan artikel ini
Kabag Hukum Pemkab Tapteng Fredy Sitompul SH saat menunjukkan Putusan PTUN Medan atas perkara Nomor: 56/G/2022/PTUN.MDN yang memenangkan Bupati Tapteng. (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 17/11 (Batakpost.com) – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkan perkara gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas perihal gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Penggugat yaitu, Daniel Juliarto Simamora dan Deprido Pasaribu, warga Desa Sogar, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Keduanya menggugat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, Nomor: 2657/DPMD/2021 Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2021.

Demikian disampaikan Kabag Hukum Pemkab Tapanuli Tengah, Fredy Sitompul, SH kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

BACA JUGA: Bakhtiar Ahmad Sibarani Jamu Makan Malam Pj Bupati Tapteng dan Keluarga

Dijelaskannya, adapun alasan Penggugat menggungat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah, karena menurut Penggugat yang menang pada Pilkades Desa Sogar, Kecamatan  Andam Dewi, bukan John Wesley, melainkan Miresis Marpaung.

“Merekapun telah mengajukan gugatan ke PUTN Medan dengan Nomor Register Perkara Nomor: 56/G/2022/PTUN.MDN tertanggal 13 Mei 2022,” jelasnya.

Dalam proses persidangan kata Fredy, Pemkab Tapanuli Tengah melalui Kuasa Hukum dan Bagian Hukum, menyampaikan jawaban Duplik dan 11 berkas bukti tertulis.

Selain itu juga, turut dihadirkan dua orang saksi, yaitu Miresis Marpaung (calon Kades yang versi Penggugat sebagai pemenang) dan Marangin Simamora.

Setelah melalui persidangan sambung Fredy, Majelis Hakim Tata Usaha Negara Medan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, maka pada tanggal 16 November 2022 telah menjatuhkan Putusan secara online dengan Amar Putusan:

Dalam eksepsi