Tapanuli Tengah

Bupati Tapteng Menangkan Perkara PTUN Pilkades Desa Sogar Andam Dewi

976
×

Bupati Tapteng Menangkan Perkara PTUN Pilkades Desa Sogar Andam Dewi

Sebarkan artikel ini
Kabag Hukum Pemkab Tapteng Fredy Sitompul SH saat menunjukkan Putusan PTUN Medan atas perkara Nomor: 56/G/2022/PTUN.MDN yang memenangkan Bupati Tapteng. (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

a. Dalam Eksepsi

  • Menerima Eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang para Penggugat tidak mempunyai kapasitas dalam mengajukan Gugatan Aquo.

b. Dalam Pokok Perkara

  • Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima
  • Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 763.700.

“Mencermati Amar Putusan tersebut, kami meyakini pertimbangan hukum Majelis Hakim yang tidak menerima gugatan Penggugat dengan alasan gugatan Penggugat tidak memiliki Legal Standing, adalah telah tepat. Karena, pada prinsipnya yang berhak megajukan gugatan Tata Usaha Negara adalah, orang atau Badan Hukum yang memiliki hubungan hukum atau dirugikan secara langsung sebagai akibat Surat Keputusan yang diterbitkan oleh pejabat administrasi negara dimaksud,” terangnya.

BACA JUGA: Ini Nama 85 Desa di Tapteng Yang Melaksanakan Pilkades Serentak 20 Desember 2021

Sedangkan dalam kasus Aquo, Penggugat bukan pihak yang terkait langsung sebagai pihak yang dirugikan. Dan lebih dari itu, bahwa dalam sengketa administrasi negara, tidak dikenal gugatan perwakilan (class action).

“Dengan telah diputuskannya gugatan Penggugat oleh PTUN Medan, kami berharap tidak ada lagi keberatan dari masyarakat Desa Sogar atas terpilihnya saudara John Wesley sebagai Kepala Desa Sogar, Kecamatan Andam Dewi. Dukunglah program-program dan kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Desa Sogar di bawah kepemimpinan John Wesley,” ajaknya. (red)