Medan, 15/9 (Batakpost.com)– Kembali Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), H. Farianda Putra Sinik, menunjukkan rasa tanggung jawabnya terhadap anggota PWI Sumatera Utara, dengan memperpanjang kontrak dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Di mana lewat perpanjangan kontrak kerja sama ini, maka 900 anggota PWI Sumatera Utara sah dicover BPJS Ketenagakerjaan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Hal ini terungkap dalam pertemuan Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan di Medan, Selasa (15/9/2026) yang disaksikan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Rifki Warisan, Sekretaris SR Hamonangan Panggabean, Bendahara Hartati Rangkuti dan Mery Ismail. Sedangkan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan disaksikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Budi Situmorang dan Mei Vivi Sibuea.
Menurut Kabid Kepesertaan BPJS, Budi Situmorang, seluruh anggota PWI Sumut, baik anggota biasa maupun anggota muda akan mendapat perlindungan jaminan kematian tanpa batasan usia. Klaim yang akan diberikan BPJS nantinya sekitar Rp42 juta per orang.
Kesepakatan dengan PWI ini sebut Budi, memasuki tahun kelima, dan akan dilanjutkan untuk lima tahun ke depan.
“Kalau awalnya tercover hanya 560 orang, sekarang ini sekira 900 orang. Dalam waktu dekat kita akan tandatangani kesepakatan kerja samanya,” sebut Budi.
Budi lebih lanjut menjelaskan, kerja sama ini tidak terbatas santunan kematian, namun keuntungan lain yang didapat. Seperti kepesertaan yang telah terdaftar selama 3 tahun, jika meninggal dunia, selain mendapat santunan kematian, anak yang ditinggalkan (dua anak), juga mendapat manfaat beasiswa dengan total Rp174 juta dari tingkat SD sampai perguruan tinggi.
“Itulah salah satu kelebihan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan memberikan beasiswa kepada anak almarhum hingga perguruan tinggi,” tegas Budi.
Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, bersyukur atas tercapainya kesepakatan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah, hari ini tercapai kesepakatan untuk perpanjangan kontrak, dan kita sudah buktikan sendiri bahwa klaim yang dilakukan keluarga anggota PWI diproses dengan baik oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Farianda.
Melihat manfaat yang didapat dari BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja maupun meninggal dunia sangat membantu keluarga, membuat Farianda berjuang melanjutkan kontrak dan mengcover semua anggota PWI Sumut.
“Profesi kita ini penuh dengan tantangan dan risiko. Memang soal umur Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang tahu, tetapi kita harus juga berjaga-jaga. Dengan tercovernya semua anggota PWI oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka ahli waris atau anak anggota berhak mendapat santunan sebagaimana disampaikan oleh pihak BPJS tadi,” terang Farianda.
Lebih lanjut Farianda menyampaikan, 900-an anggota PWI Sumut ini tidak hanya anggota yang sudah tercover sebelumnya, tetapi juga akan dimasukkan lagi nama-nama yang sebelumnya sempat dikeluarkan dampak adanya aturan BPJS, ditambah nama-nama anggota baru hasil ujian penerimaan dan kenaikan tingkat akhir 2025 lalu.
“Jadi, kalau saya tidak salah, jumlah keseluruhannya mencapai 900 anggota,” sebut Farianda yang juga Ketua SPS Sumut itu.
Kesepakatan ini, tegas Farianda, untuk melanjutkan kontrak kerja sama yang hampir habis.
“Kontrak kerja sama ini akan berakhir pada September tahun ini. Kita tidak mau ini terputus, makanya kita harus melanjutkan kontrak kerja sama ini. Ini semua dilakukan untuk mengcover seluruh anggota PWI di Sumatera Utara,” tandasnya. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW













