Gaya Hidup

Virgoun dan Inara Rusli Sepakat Berdamai, Cabut Laporan Polisi

×

Virgoun dan Inara Rusli Sepakat Berdamai, Cabut Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini
Virgoun dan Inara Rusli Sepakat Berdamai, Cabut Laporan Polisi
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Jakarta, 24/5 (Batakpost.com) – Mantan pasangan suami-istri, musisi Virgoun dan selebgram Inara Rusli, akhirnya sepakat untuk berdamai dengan saling mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya. Kesepakatan ini merupakan langkah akhir dari serangkaian perseteruan panjang yang melibatkan proses cerai dan pembagian royalti.

Perseteruan antara Virgoun dan Inara Rusli bermula dari dugaan perselingkuhan Virgoun dengan Tenri Anisa yang dibongkar oleh Inara di media sosial. Mantan personil girlband Bexxa itu melaporkan dugaan perzinaan tersebut ke Polda Metro Jaya dengan menyertakan bukti-bukti, termasuk pengiriman uang yang mencurigakan dari Virgoun kepada wanita lain.

IKLAN
IKLAN

“Untuk bukti lain kita nggak jelaskan di sini. Tapi kita jelaskan ada bukti pengiriman uang. Virgoun mengirimkan uang dengan catatan, service, bengkel, kampas rem, jasa service, banyak itu yang aneh-aneh,” kata kuasa hukum Inara Rusli, Andy Mulia Siregar, di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/5/2023).

Tidak lama setelahnya, Inara menggugat cerai Virgoun ke Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan tujuh tuntutan, termasuk hak asuh anak dan pembagian harta gana-gini. Proses cerai tersebut berakhir pada 10 November 2023, dengan hakim yang memberikan hak asuh anak kepada Inara serta mengabulkan permohonan nafkah iddah, mut’ah, dan penghasilan royalti.

Namun, perselisihan mengenai pembagian royalti masih berlanjut, membuat Inara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Desember 2023. Ia menuduh Virgoun mengalihkan hak cipta lagu-lagu tanpa izin, termasuk lagu-lagu populer seperti “Surat Cinta Untuk Starla” dan “Bukti.”

“Virgoun mengalihkan hak cipta ke label tanpa sepengetahuan istri. Terkait hak cipta itu ada 4 lagu, yang dalam putusan Pengadilan Agama Jakbar dinyatakan sebagai harta bersama,” jelas Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara, pada Sabtu (16/12/2023).

Setelah proses yang panjang dan melelahkan, keduanya akhirnya sepakat berdamai mengenai pembagian royalti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Maret 2024. Kuasa hukum Virgoun, Leonardo Ompusunggu, mengungkapkan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan damai tersebut.

“Kami sangat senang sekali karena hari ini Jumat, 22 Maret 2024, akhirnya penggugat dan tergugat sudah berhasil damai. Jadi momen ini memang haru ya,” ujar Leonardo Ompusunggu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah konkrit perdamaian dilanjutkan dengan pencabutan laporan polisi di Polda Metro Jaya. Kuasa hukum, Ahmad Ramzy, menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah bertemu dan menyepakati untuk mencabut laporan polisi masing-masing.

“Mereka telah bersepakat mencabut laporan polisi, mencatatkan di hadapan notaris bahwa mereka berdamai dengan saling mencabut laporan polisi masing-masing,” kata Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya pada Senin (20/5/2024).

Pertemuan damai yang diadakan minggu lalu tanpa didampingi kuasa hukum masing-masing pihak menandai akhir dari perseteruan panjang antara Virgoun dan Inara Rusli. Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS