Teknologi

Kehadiran Starlink Disorot, Menkominfo Janjikan Pengawasan Ketat

×

Kehadiran Starlink Disorot, Menkominfo Janjikan Pengawasan Ketat

Sebarkan artikel ini
Kehadiran Starlink Disorot, Menkominfo Janjikan Pengawasan Ketat
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Jakarta, 24/5 (Batakpost.com) – Kehadiran Starlink, layanan internet satelit milik Elon Musk, telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri telekomunikasi di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjanjikan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional Starlink di Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian dengan melakukan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap seluruh penyelenggara telekomunikasi termasuk PT Starlink di Indonesia,” ujar Budi Arie Setiadi dalam siaran pers Kominfo, Kamis (23/5/2024).

IKLAN
IKLAN

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa semua penyelenggara layanan telekomunikasi mematuhi regulasi yang ada serta menjaga persaingan usaha yang sehat. Menkominfo menekankan pentingnya skema kerja sama dengan operator lokal yang mencakup interoperabilitas layanan, akses kerja sama jaringan, penelitian, pengembangan teknologi, dan pengembangan kapasitas lokal.

“Kehadiran Starlink justru dapat menjadi mitra bagi operator lokal untuk melakukan kerja sama dengan mekanisme B to B. Selain itu, Starlink Indonesia juga beroperasi dengan menggunakan IP Indonesia sehingga tetap memiliki kontrol atas penyelenggaraan Starlink di Indonesia,” jelasnya.

Menkominfo juga berencana untuk melakukan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan sektor telekomunikasi guna mengatasi kekhawatiran terkait potensi ancaman dari layanan internet satelit ini.

“Kita berharap nanti kita akan berkoordinasi terus dan berdiskusi dengan banyak ekosistem pemangku kepentingan agar kita bisa memberikan regulasi yang fair dan juga bisa mendukung pertumbuhan serta kemajuan transformasi digital di Indonesia,” tambahnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara telekomunikasi harus mematuhi regulasi yang berlaku. Menkominfo menegaskan bahwa PT Starlink Indonesia wajib memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan izin yang telah ditetapkan.

Sebagai penyelenggara layanan telekomunikasi, Starlink juga harus menyiapkan interoperabilitas layanan, akses pengaduan konsumen, serta menjamin perlindungan data pribadi. “Termasuk interoperabilitas layanan dalam memenuhi kebutuhan yang melengkapi jaringan terestrial nasional dengan jaringan satelit yang mereka miliki. Juga menyediakan layanan yang transparan serta pengaduan yang accessible serta mampu menjamin perlindungan data pribadi,” jelas Budi Arie Setiadi.

Menkominfo juga menyatakan bahwa sesuai regulasi, PT Starlink Services Indonesia harus membuka akses kerja sama jaringan atau open access tanpa diskriminasi berdasarkan kerja sama bisnis (business to business). Ini penting untuk kebutuhan kapasitas bandwidth nasional, perluasan jangkauan layanan, dan peningkatan kualitas layanan.

Selain itu, Menkominfo mengingatkan bahwa penyelenggara layanan telekomunikasi harus membuka kesempatan kerja sama dengan penyelenggara jasa multimedia layanan akses internet. “Namun tidak terbatas pada penelitian dan pengembangan teknologi tapi juga ikut serta dalam pengembangan ahli teknologi dan pembangunan kapasitas nasional kita,” tegasnya.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS