Sibolga, 26/10 (BatakPost) – Pemerintah Kota Sibolga mempertegas komitmennya dalam menyelesaikan kerugian daerah dengan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta meningkatkan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pengelolaan dan pengamanan aset milik daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) yang digelar di Aula Nusantara I Kantor Wali Kota Sibolga, Senin (26/10/2026).
Sidang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Sibolga sekaligus Ketua MPPKD, Drs. Herman Suwito, M.M., dan dihadiri Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing. Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Sibolga menekankan bahwa setiap penyelesaian kerugian daerah harus dilaksanakan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan agar setiap pihak yang bertanggung jawab atas kerugian daerah mematuhi tenggat waktu penyelesaian yang telah ditetapkan dan tidak mengabaikan kewajiban yang harus dipenuhi. Mekanisme penyelesaian harus diterapkan secara konsisten, termasuk terhadap pihak-pihak yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Wakil Wali Kota juga menyoroti pentingnya penegakan disiplin dan penerapan mekanisme penyelesaian yang tepat, termasuk kemungkinan penyesuaian skema pembayaran sesuai ketentuan.
Ia meminta agar proses penyelesaian tidak berlarut-larut dan setiap permasalahan ditangani secara objektif berdasarkan fakta serta aturan yang berlaku.Selain itu, ia mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala sekolah, dan penanggung jawab aset agar meningkatkan pengawasan terhadap barang milik daerah. Pengamanan aset, menurutnya, merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh untuk mencegah terjadinya kehilangan maupun penyalahgunaan.
Aset Harus Dijaga Optimal
Sekretaris Daerah Kota Sibolga, Drs. Herman Suwito, M.M., menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan tanggung jawab setiap unit kerja dan individu yang menggunakan atau menguasai barang milik daerah.Ia mengingatkan agar setiap kehilangan barang milik daerah ditangani secara serius melalui mekanisme pelaporan yang benar, termasuk pelaporan kepada aparat berwenang apabila terdapat indikasi pencurian.
Setiap kejadian juga harus dilaporkan kepada pimpinan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. “Di tengah upaya efisiensi anggaran, setiap aset pemerintah harus dimanfaatkan dan dijaga secara optimal. Kelalaian dalam pengelolaan aset berpotensi menimbulkan kerugian daerah dan berdampak terhadap akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Sekda.
Progres Tindak Lanjut Masih 80 Persen
Kepala Inspektorat Kota Sibolga, Ade Mahligai Putra Lubis, S.T., M.M., menjelaskan bahwa sidang MPPKD merupakan bagian dari upaya percepatan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan BPK. Berdasarkan pemantauan tindak lanjut pada semester pertama, progres penyelesaian temuan masih berada di kisaran 80 persen.
Oleh karena itu, diperlukan percepatan agar progres pada semester kedua dapat meningkat dan mendekati target yang diharapkan.Melalui sidang tersebut, pemerintah membahas sejumlah tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan temuan pemeriksaan, termasuk kehilangan barang milik daerah dan pembayaran belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan.Barang yang menjadi objek penyelesaian ganti rugi di antaranya laptop dan perangkatnya, proyektor, telepon pintar, serta sepeda motor yang tercatat pada beberapa OPD serta Sekolah.
Selain itu, sidang juga membahas temuan terkait pembayaran belanja dinas yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Setiap kasus dibahas dengan memperhatikan nilai kerugian, pihak yang bertanggung jawab, progres pembayaran, serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan.Ketua MPPKD menyampaikan bahwa sejumlah tuntutan ganti rugi telah disetorkan dan diterima oleh Kas Daerah.
Terhadap tuntutan yang telah diselesaikan sepenuhnya, majelis menyatakan kewajiban ganti rugi telah lunas. Sementara terhadap kewajiban yang belum diselesaikan, pembahasan diarahkan pada langkah penyelesaian yang terukur, termasuk evaluasi skema pembayaran dan penguatan jaminan penyelesaian. Melalui sidang ini, Pemko Sibolga berharap proses penyelesaian temuan pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif, pengelolaan aset semakin tertib, dan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel dapat terus diperkuat.Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota MPPKD Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rahmat Tarihoran, S.T., M.M., Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Kota Sibolga Denni Aprilsyah Lubis, S.T., M.Kom., perwakilan OPD terkait dan para peserta sidang. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW













