Berita UtamaNasional

Negara Kecolongan Hutan Dibakar, Oknum Sibuk Nanam Bibit Pohon Kelapa Sawit

×

Negara Kecolongan Hutan Dibakar, Oknum Sibuk Nanam Bibit Pohon Kelapa Sawit

Sebarkan artikel ini
GMKI Cabang Medan. (Batakpost.com/Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Catatan: GMKI Cabang Medan

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan persoalan lingkungan yang terus menjadi tantangan di Indonesia. Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga mencakup pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, hilangnya habitat satwa, serta meningkatnya emisi gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap perubahan iklim.

IKLAN
IKLAN

Pada tahun 2026, karhutla kembali menjadi perhatian di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan dan Papua. Kebakaran yang terjadi di kawasan hutan, lahan gambut, dan wilayah sekitar permukiman menunjukkan bahwa pengendalian karhutla membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, mulai dari pencegahan, pemadaman, perlindungan masyarakat, hingga pemulihan lingkungan.

Persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai bencana alam. Aktivitas manusia, pembukaan lahan dengan cara membakar, kelalaian, serta lemahnya pengawasan di wilayah rawan juga dapat berperan dalam terjadinya kebakaran. Oleh karena itu, penanganan karhutla harus melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat setempat.

Pembakaran Hutan Diduga akan Ditanami Kelapa Sawit

Data yang telah dihimpun menunjukkan bahwa karhutla sepanjang 2026 memiliki sebaran yang luas. Hingga 31 Maret 2026, luas karhutla nasional dilaporkan mencapai sekitar 55.324,2 hektare. Angka tersebut meningkat menjadi sekitar 107.465,47 hektare hingga Juni 2026.

Di Kalimantan, kebakaran terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Salah satu laporan menyebutkan bahwa luas indikatif lahan terbakar di Kalimantan Barat mencapai 38.310,86 hektare hingga 28 September 2026. Sementara itu, di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, kebakaran dilaporkan telah mencapai sekitar 513,89 hektare pada Oktober 2026.

Di Papua, data kumulatif Januari s/d Juli 2026 mencatat luas karhutla sekitar 25.838,53 hektare di Papua Selatan, 2.519,88 hektare di Papua Tengah, 2.486,39 hektare di Papua Barat, 1.681,43 hektare di Papua Pegunungan, 716,70 hektare di Papua Barat Daya, dan 544,61 hektare di Provinsi Papua.

Kebakaran hutan pada tahun 2026 menjadi kebakaran yang terbesar di indonesia yang di duga kuat di manfaat kan untuk pembukaan lahan perkebunan sawit. Dan sejauh ini penyebab kebakaran hutan di dasari oleh kesengajaan dari manusia ataupun faktor cuaca, jelas bahwa hal ini membuat dugaan di perkuat dengan ada nya temuan temuan di lapangan bibit kelapa sawit mulai di tanami di lahan bekas karhula tersbut.

Dampak Karhutla terhadap Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat

Salah satu dampak paling nyata dari karhutla adalah menurunnya kualitas udara akibat asap yang mengandung partikel halus dan berbagai polutan. Tidak hanya Indonesia bahkan beberapa negara tetangga terdampak paparan asap dapat akibat karhula, asap karhula menyebabkan iritasi mata, batuk, sesak napas, dan bahkan memperburuk kondisi orang yang memiliki gangguan pernapasan.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang sebelumnya dihimpun untuk periode Agustus hingga 21 September 2026, terdapat 174.694 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dalam data tujuh provinsi prioritas, termasuk 40.363 kasus pada balita.

Kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, adalah korban yang rentan sekali yang seharuskan menjadi pemerintah memberikan perhatian yang lebih agar lebih di prioritaskan.

Selain dampak lingkungan dan kesehatan, karhutla menimbulkan beban ekonomi, dampak kepada ekonomi Masyarakat yang di sebabkan oleh asap yang begitu tebal akitivitas perekoniman terhambat dan bahkan disejumblah sekolah di lakukan nya pembelajaran jarak jauh. Kerusakan lahan dan aset, terganggunya kegiatan usaha, penurunan produktivitas, biaya pemadaman, serta pengeluaran untuk pelayanan kesehatan merupakan beberapa bentuk kerugian yang dapat muncul.

Berdasarkan kajian CELIOS yang sebelumnya dirujuk untuk periode Januari-Agustus 2026, estimasi kerugian aset dan aktivitas ekonomi nasional mencapai sekitar Rp29,54 triliun. Kajian tersebut juga memperkirakan biaya kesehatan sebesar Rp9,75 triliun, dengan estimasi total biaya ekonomi dan kesehatan yang berpotensi mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.

Angka tersebut merupakan estimasi kajian, bukan nilai kerugian final yang telah ditetapkan pemerintah. Nilainya juga bersifat nasional sehingga tidak dapat langsung dinyatakan sebagai kerugian khusus di Kalimantan dan Papua.

Kerusakan Ekosistem dan Ancaman Terhadap Iklim

Dampak karhutla tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Kebakaran dapat menghancurkan habitat satwa liar, mengurangi keanekaragaman hayati, merusak vegetasi, dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Pada lahan gambut, dampaknya dapat menjadi lebih serius karena api mampu membara di bawah permukaan tanah dan sulit dideteksi maupun dipadamkan sepenuhnya.

Kerusakan tanah akibat kebakaran juga dapat mengurangi kandungan bahan organik, mengganggu kesuburan, serta meningkatkan kerentanan lahan terhadap degradasi. Selain itu, rusaknya vegetasi dan tata air dapat mempersulit pemulihan ekosistem.

Dari perspektif iklim, pembakaran hutan dan gambut melepaskan karbon dioksida serta gas rumah kaca lainnya ke atmosfer. Hilangnya tutupan hutan juga mengurangi kemampuan lingkungan menyerap karbon. Dengan demikian, karhutla dapat memperburuk perubahan iklim.

Hubungan antara karhutla dan perubahan iklim dapat membentuk siklus yang merugikan. Kondisi panas dan kekeringan meningkatkan kerentanan vegetasi dan gambut terhadap kebakaran. Ketika kebakaran terjadi, emisi karbon bertambah dan kerusakan ekosistem meningkat. Pada saat yang sama, perubahan iklim dapat meningkatkan risiko kondisi cuaca ekstrem di wilayah tertentu.

Namun, perlu ditegaskan bahwa kondisi kemarau atau fenomena El Niño bukan penyebab langsung munculnya setiap kebakaran. Sumber api, aktivitas manusia, kondisi lahan, dan pengawasan wilayah juga merupakan faktor penting yang harus diperhatikan.

Penanganan Karhutla Harus Menyeluruh

Penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika api telah meluas. Pemerintah perlu mengembangkan strategi yang menggabungkan tindakan darurat, pencegahan, penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan pemulihan ekosistem.

Pertama: Pemadaman harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi melalui jalur darat maupun udara. Manggala Agni, BNPB, BPBD, TNI/Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat terlatih perlu bekerja sesuai kewenangan dan prosedur keselamatan. Penggunaan helikopter untuk pemadaman udara dapat dipertimbangkan pada lokasi yang sulit dijangkau, apabila kondisi memungkinkan.

Kedua: Pengelolaan lahan gambut harus menjadi prioritas. Pembasahan kembali gambut, perbaikan sekat kanal, penyediaan sumber air, dan pemantauan tinggi muka air dapat membantu mengurangi kerentanan terhadap kebakaran berulang.

Ketiga: Perlindungan masyarakat harus diperkuat melalui pemantauan kualitas udara, pelayanan kesehatan, distribusi masker yang sesuai, penyediaan ruang aman dari asap, dan penyebaran informasi yang mudah dipahami. Pemerintah juga harus memastikan bahwa masyarakat terdampak memperoleh akses terhadap bantuan tanpa diskriminasi.

Keempat: Pencegahan dan pengawasan perlu diperkuat melalui deteksi dini titik panas, patroli di wilayah rawan, pengawasan kegiatan pembukaan lahan, serta pemeriksaan kesiapsiagaan perusahaan pemegang izin. Masyarakat setempat harus dilibatkan sebagai bagian dari sistem pencegahan, bukan hanya sebagai penerima bantuan setelah bencana terjadi.

Kelima: Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif berdasarkan bukti. Apabila ditemukan dugaan pembakaran yang melanggar hukum, aparat yang berwenang perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan. Perusahaan maupun individu yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Terakhir: Pemulihan lingkungan harus dilakukan setelah kebakaran terkendali. Rehabilitasi hutan, restorasi gambut, pemulihan habitat satwa, dan pemantauan kualitas air serta tanah merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa kawasan terdampak dapat pulih secara berkelanjutan.

Negara Punya Tanggung Jawab dan Hadir Untuk Masyarakat

Dari perspektif advokasi masyarakat, karhutla bukan hanya persoalan teknis pemadaman, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperkuat melalui kerangka hukum perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

GMKI Cabang Medan menyampaikan bahwasanya Negaralah yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencegahan, pengawasan, penanganan darurat, dan penegakan hukum sesuai kewenangannya. Masyarakat yang terdampak juga perlu mendapatkan akses terhadap informasi, pelayanan kesehatan, mekanisme pengaduan, dan pemulihan sesuai ketentuan hukum. Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran, seluruh elemen lapisan Masyarakat dapat berperan agar mendokumentasikan dampak, membantu masyarakat menyampaikan pengaduan, mengawasi proses penegakan hukum, serta mendorong keterbukaan data mengenai penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab kepada masyarakat.

GMKI Cabang Medan yang di pimpin oleh Samuel Simatupang selaku Ketua Cabang GMKI Cabang Medan menekankan kepada pihak yang memiliki kewenangan yaitu Negara, agar penaganan Karhula di tangani dengan serius agar tidak lagi menimbulkan dampak yang lebih luas.

Pengawasan ke lapisan Masyarakat agar tidak ada oknum yang memanfaatkan lahan pasca pemadaman api yang menimbulkan kecurigaan penyebab kebakaran hutan yang memanfaatkan situasi ini. Kira keadaan ini segera teratasi dengan waktu sesingkat-singkat nya. (*)

Baca  Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW