Taput, 8/11 (Batakpost.com)- Lagi, perjuangan Bupati Tapanuli (Taput) Utara, Drs Nikson Nababan, M.Si membuahkan hasil. Kali ini seluas 10.095 hektare lahan di Kabupaten Tapanuli Utara disetujui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutahan (LHK) RI, Situ Nurbaya sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Hal itu terungkap pada pertemuan penataan batas TORA yang dihadiri Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wil I Medan, Pernando Lumbantobing dan Tim Tata Batas TORA, yang dilaksanakan di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Taput di Tarutung, Senin (7/11/2022).
BACA JUGA: Pertama Kali Upacara Hari Pahlawan Digelar di Pulau Libatkan 300 Nelayan dan Veteran
Dikatakan Kepala BPKH Pernando Lumbantobing yang membawahi 2 Provinsi (Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat), bahwa usulan Bupati Taput yang disetujui Menteri LHK sebagai lahan TORA seluas 10.095 hektare yang tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara. Dan itu merupakan usulan terluas yang disetujui oleh Menteri di antara Kabupaten-kabupaten yang ada di Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Bupati Nikson Nababan yang dalam pertemuan itu didampingi Kadis Lingkungan Hidup Heber Tambunan dan Kadis Perkim Budiman Gultom, menyambut baik dan bersyukur atas persetujuan lahan TORA oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
BACA JUGA: 2.000 Paket Bantuan Presiden Jokowi Untuk Korban Gempa Taput Dibagikan
“Kita bersyukur karena apa yang kita perjuangkan sudah menjadi kenyataan. Hal itu sesui dengan SK Menteri LHK tentang Persetujuan Pola Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPPK)/TORA S. 86/MENLHK/SETJEN/PLA.O/10/2022 tanggal 14 Oktober 2022,” kata Bupati.
Dan untuk selanjutnya, Bupati akan kembali memprogramkan usulan TORA pada tahun 2023 agar lebih banyak hak masyarakat yang terpenuhi. (ril)