Uncategorized

Ini 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019

336
×

Ini 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019

Sebarkan artikel ini
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018). (kompas.com)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Jakarta, 17/2 (Batakpost.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2019.

Keempat belas partai itu dianggap memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional.

Partai politik yang lolos jadi peserta Pemilu 2019 adalah:

  1. Partai Amanat Nasional
  2. Partai Berkarya
  3. PDI Perjuangan
  4. Partai Demokrat
  5. Partai Gerindra
  6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia
  7. Partai Golkar
  8. Partai Hanura
  9. Partai Keadilan Sejahtera
  10. Partai Kebangkitan Bangsa
  11. Partai Nasional Demokrat
  12. Partai Persatuan Indonesia
  13. Partai Persatuan Pembangunan
  14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.

Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

Syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

Dari 16 partai yang mendaftar, dua di antaranya tidak lolos verifikasi faktual. Dua partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

PBB dianggap tidak memenuhi syarat karena sebaran anggotanya di Papua Barat kurang dari 75 persen.

“Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sementara PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota.

Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

Setelah pembacaan rekapitulasi nasional penetapan peserta Pemilu, KPU membuat surat keputusan penetapan peserta.

Selanjutnya, KPU menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi ke masing-masing perwakilan partai politik. (kompas.com)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan