Tapteng, 22/4 (Batakpost.com)- Satnarkoba Polres Tapteng berhasil mengamankan 407.41 gram sabu-sabu ditambah pil ekstasi seberat 19.80 gram dari Jalan Abdul Rajab Simatupang, Sibuluan Nauli Lingkungan IV Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Perumahan Cemara Asri).
Penangkapan itu dilakukan Pada Senin (21/4/2025) sekira pukul 12.00 WIB.
Menurut keterangan dari Kapolres Tapteng AKBP Wahyu melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, identitas pelaku adalah IA Pasaribu (31) warga Perumahan Cemara Asri di Sibuluan Pandan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 5 bungkus besar sabu, 2 paket sedang sabu, 50 butir pil ekstasi, dan 1 unit Hp.
Total berat bruto sabu: 407.41 gram dan berat bruto pil
ekstasi: 19.80 gram
Adapun kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di perumahan Cemara Asri, di Jalan Abdul Rajab Simatupang Sibuluan Nauli Lingkungan IV Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, sering terjadi transaksi sabu-sabu dan pil ekstasi
Setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan, maka pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira Pukul 12.00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil menangkap Pengedarnya mengaku bernama Ilman Arinato Pasaribu.
Dari hasil introgasi diketahui bahwa tersangka adalah residivis narkoba yang menjual sabu-sabu dan pil ekstasi sejak 6 bulan lalu. Narkoba itu diperoleh dari seseorang laki-laki inisial R di Kota Sibolga lewat komunikasi WA.
Kini tersangka bersama baranf bukti diamankan di Polres Tapteng. (red)