Uncategorized

Pemko Medan Terima 66 Persen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025

×

Pemko Medan Terima 66 Persen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025

Sebarkan artikel ini
Pemko Medan Terima 66 Persen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan, 30/1 (Batakpost.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menerima langsung 66 persen dari pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini disampaikan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, saat meninjau Operasi Gabungan Kepatuhan Bulanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota, Kamis (30/1/2025).

Bobby Nasution menjelaskan bahwa dengan adanya kebijakan ini, sebagian besar pajak kendaraan bermotor yang dibayar oleh masyarakat akan langsung kembali ke kas Pemko Medan. “Ketetapan ini mulai berlaku 5 Januari 2025,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Pemko Medan akan terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak tersebut.

IKLAN
IKLAN

Operasi gabungan yang digelar ini, menurut Bobby, bukan bertujuan untuk menghukum masyarakat, melainkan untuk mengingatkan dan mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan. “Ini adalah upaya kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan,” tegasnya.

Peninjauan operasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Pj. Sekda Topan Obaja Putra Ginting, Inspektur Sulaiman Harahap, Kepala Bapenda Sutan Tolang Lubis, serta perwakilan dari tim Bapenda Sumut, Ditlantas Poldasu, Jasa Raharja, dan Bank Sumut. Bobby Nasution juga turut memantau proses pemeriksaan STNK pengendara mobil selama operasi berlangsung.

Operasi yang digelar di depan Taman Makam Pahlawan tersebut mengarahkan pengendara yang belum membayar atau menunggak PKB untuk segera melunasi pembayaran melalui Mobil Pelayanan Samsat Keliling Provinsi yang tersedia di lokasi. Bagi pengendara yang belum bisa melunasi pajak pada saat itu, diberikan surat teguran dengan batas waktu 14 hari untuk memenuhi kewajiban membayar PKB.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor. Pemko Medan berkomitmen untuk terus memastikan pelayanan yang optimal dalam pengelolaan pajak kendaraan demi kesejahteraan masyarakat.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS







banner 325x300