Tapteng, 3/8 (Batakpost.com)- Bidang Hukum Polda Sumatera Utara berikan penyuluhan terkait Penanganan Pra Peradilan (Prapid) serta Supervisi pemantauan perkembangan hukum kepada Polres Tapteng, Rabu (3/8/2022).
Penyuluhan ini dilangsungkan di Aula Parama Satwika Polres Tapanuli Tengah yang diketuai Zulkifli S.H, M.H didampingi Advokat AKBP Rakhman Anthero Purba S.H, M.H beserta tim.
Dalam sambutannya Zulkifli menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan itu bertujuan untuk mengetahui perkembangan hukum yang harus dilakukan sesuai langkah dan acuan yang harus dipahami dalam penangananya sesuai Perkap No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap anggota Polri.
BACA JUGA: Danrem Serahkan Sumur Bor Air Bersih Untuk Masyarakat Toba
“Agar tindakan anggota Polri di lapangan tidak salah, perlu anggota memahaminya aturan sehingga tindakan yang diambil dapat dipertanggung jawabkan,” tutur Zulkifli.
Wakapolres Tapteng Kompol Rokhmat, SH M.H, dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas kunjungan Tim Bidkum Polda Sumut ke Polres Tapteng. Dia berharap melalui penyuluhan hukum tersebut pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Polres Tapteng menjadi Problem Solving terhadap anggota yang membutuhkan Bantuan Hukum. (ril)