Tapteng, 23/9 (Batakpost.com)– Rapat Paripurna DPRD Tapanuli Tengah tentang menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Selasa (22/9/2026) suasananya mencair.
Di mana Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu hadir langsung bersama wakilnya dalam rapat Paripurna tersebut. Di mana selama ini lebih sering Wakilnya Mahmud Lubis yang diutus Bupati menghadiri rapat Paripurna di DPRD.
Sebelum agenda rapat Paripurna dimulai, Bupati Masinton yang mengenakan batik bersama wakilnya, terlebih dahulu transit ke ruang Ketua DPRD Tapteng. Hal ini hampir tidak pernah terjadi selama ini setiap ada rapat Paripurna di DPRD Tapteng. Biasanya Bupati langsung masuk ke ruang Paripurna dan Ketua DPRD juga sudah menunggu di sana.
Amatan media ini, setelah transit di ruang Ketua DPRD, Bupati dan Ketua sama-sama menuju ruang Paripurna yang dilanjutkan dengan acara Paripurna.
Dalam Paripurna ini tiga Ranperda yang masing-masing mengatur perubahan struktur perangkat daerah, penyelenggaraan bantuan hukum, dan pengelolaan sampah disepakati.
Ranperda pertama merupakan perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah. Perubahan tersebut diarahkan untuk menata struktur organisasi perangkat daerah agar penyelenggaraan pemerintahan lebih efektif, efisien, proporsional, serta sesuai dengan kebutuhan daerah.
Ranperda kedua mengatur penyelenggaraan bantuan hukum. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya warga yang menghadapi persoalan hukum dan memiliki keterbatasan dalam memperoleh layanan bantuan hukum.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah akan memiliki landasan dalam mengatur mekanisme, sasaran, bentuk pelayanan, koordinasi, serta dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan bantuan hukum.
Sementara Ranperda ketiga mengatur pengelolaan sampah, di mana Pemkab Tapteng menilai pengelolaan sampah membutuhkan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan. Regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur pengangkutan dan pembuangan sampah, tetapi juga upaya pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemrosesan akhir.
Pengelolaan sampah juga diarahkan untuk meningkatkan keterlibatan pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Selanjutnya Baca: Bupati Masinton…













