Jakarta, 25/6 (Batakpost.com) – Penyanyi Virgoun dan teman wanitanya, PA, menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jakarta setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka berada di BNN selama sekitar 4 jam sebelum kembali ke Polres Metro Jakarta Barat pada pukul 16.45 WIB.
Virgoun tiba di BNN mengenakan hoodie hitam dengan masker yang menutupi sebagian besar wajahnya. Saat ditanya mengenai proses asesmen, Virgoun memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak media.
PA, yang juga menjalani asesmen yang sama, juga memilih untuk tetap diam ketika ditanya tentang status hubungannya dengan Virgoun.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, telah mengkonfirmasi bahwa Virgoun dan PA telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Penyidik telah menetapkan saudara V dan teman wanitanya atas nama PA sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol M Syahduddi.
Dalam pengakuannya, Virgoun mengakui bahwa dirinya telah dua kali mengonsumsi sabu yang didapatkan dari salah seorang kru bandnya dengan inisial B.
“Sejauh ini pengakuan V dua kali diberikan dari B,” ungkap Kombes Pol M Syahduddi.
B, atau BGS, telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat dan mengakui telah beberapa kali melakukan transaksi dengan Virgoun.
“B atau BGS memang tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun dia mengakui bahwa dia yang memberikan narkotika tersebut kepada V dan ada catatan transaksi keuangannya juga,” jelas Kombes Pol M Syahduddi.
Proses hukum terhadap Virgoun dan PA akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS