Sore Ini APK Pemilu Diserahkan KPU

Tapteng, 3/12 (Batakpost.com)- Sore ini, Senin (3/12) KPU Kabupaten Tapanuli Tengah akan menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada partai politik peserta Pemilihan Umum 2019.

“APK akan kita serahkan di kantor KPU sore ini,” kata Pimpinan Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Tapteng, Feri Yosha Nasution kepada wartawan,  Senin (3/12) di ruang kerjanya.

Feri Yosha mengatakan APK yang diserahkan kepada masing-masing partai politik adalah 10 buah baliho dan 16 spanduk.

Selain itu juga 10 buah baliho dan 16 spanduk calon Presiden dan calon Wakil Presiden kepada partai politik pengusung dan Tim Pemenangan DPD.

Dijelaskan, desain dan materi pada baliho dan spanduk hanya memuat nama dan nomor urut, lambang, visi misi dan program, foto pasangan calon, perseorangan DPD, dan foto pengurus parpol atau tokoh yang melekat pada partai politik.  .

Feri menegaskan, APK yang disediakan KPU hanya boleh dipasang di lokasi yang sudah disepakati sesuai dengan berita acara, jadi tidak asal pasang.

Baca Juga:  Ingat, Pendaftaran Capres Diperpanjang Jika Baru 1 Calon!

“Tempat yang tidak boleh dipasang APK Pilpres atau Pileg seperti di lokasi rumah sakit atau perkantor pemerintahan, sekolah atau pendidikan serta pesantren dan rumah ibadah,” ujarnya.

Menurutnya, parpol juga berhak membuat APK sendiri sesuai PKPU No.23 Tahun 2018. Hanya saja, jumlah APK dibatasi 5 baliho dan 10 spanduk per kelurahan/desa.

“Caleg juga bisa bikin baliho, tapi akan mengurangi jatah parpol,” ujar Feri. (RED)

Komentar