KPU Larang Foto Petahana di Spanduk atau Poster Program Pemerintah

Nasional, Politik201 views

Jakarta, 21/2 (Batakpost.com)- Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI Arief Budiman mengatakan, foto petahana yang menjadi peserta Pilkada 2018 tidak boleh dipasang di spanduk atau poster sosialisasi program pemerintah.

“Silakan program jalan terus. Yang tidak boleh foto kandidatnya atau inkumben (petahana) dipasang di (spanduk atau poster) program itu. Jadi memasang program dengan foto pejabat itu tidak boleh dilakukan,” ujar Arief di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (20/2/2018).

Menurut Arief, larangan itu diberlakukan karena ada potensi jika spanduk atau poster sosialiasi program pemerintah disisipi foto petahana dan kemudian diperbanyak untuk kepentingan Pilkada.

“Misalnya yang semula hanya ada tiga gambar lalu diperbanyak jadi 10 gambar. Maka sebaiknya sosialisasi program pemerintah tidak mencantumkan foto inkumben,” ujar Arief.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebelumnya membeberkan tiga bentuk penyelewengan yang berpotensi dilakukan oleh petahana di Pilkada 2018.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Perludem, total ada 212 petahana yang mengikuti pilkada serentak pada tahun ini. (kompas.com)

Komentar