
Medan, 29/8 (Batakpost.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini telah menahan enam tersangka dugaan korupsi pengembangan perpustakaan SD/MI senilai Rp3,596 miliar di Balai Perpustakaan Daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2014.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian di Medan, Selasa, mengatakan keenam tersangka itu, yakni SH, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, serta GSN, Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Tersangska SH dan GSN, menurut dia, dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Selasa, (22/8).
“Selain itu, tersangka JWB, Wakil Direktur CV Alva Omega, HT, mantan Kepala BPAD Provinsi Sumut, MC, Direktur CV Multi Sarana Abadi dan HP, Direktur CV Indroprima,” ujar Sumanggar.

Ia mengatakan, keenam tersangka itu, juga diduga melakukan penyimpangan dana pengembangan perpustakaan Pondok Pesantren di Sumut senilai Rp614,375 juta.
Selain itu, pengadaan Buku Keliling Kabupaten/Kota di Sumut senilai Rpp816 juta dari APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.
“Dana pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut senilai Rp3,7 miliar dan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah Rp3,7 miliar dari APBD Sumut Tahun Anggaran 2014,” ucapnya.
Sumanggar menjelaskan, ada seorang lagi tersangka kasus korupsi Balai Perpustakaan Daerah (BPAD) Pemprov Sumut belum ditahan berinisial RM, staf anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Sebab, ketika dilakukan pemanggilan Selasa (22/8) terhadap tersangka RM, tidak dapat hadir di Kejati Sumut, karena salah seorang anaknya sedang diwisuda di Universitas Sumatera Utara (USU).
“Penahanan keenam tersangka korupsi itu, untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumut,” kata mantan Kasipidum Kejari Binjai. (ant)