Kediri, 7/8 (Batakpost.com)- Pemkot Kediri akhirnya memenuhi janjinya untuk menutup dan mencabut izin rumah karaoke Inul Vizta. Penutupan dengan memasang segel di pintu kaca itu dilakukan, Senin (7/8/2017).
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kota Kediri tiba di Kediri Mall Lantai 5 lokasi karaoke Inulvizta berada, pukul 19.00 WIB.
Anang Kurniawan Kepala (DPMPTSP) bersama Ali Muklis Kasatpol PP Kota Kediri langsung menemui sejumlah pegawai Karaoke Inul Vizta yang ada di lokasi untuk menandatangani berkas.
Sesuai dengan surat pencabutan izin operasional No 503/1433/419.104/2017, Pemkot Kediri resmi mencabut izin operasional karaoke Inul vizta Kediri yang dipegang oleh CV Adi Buana bergerak dalam bidang usaha Karaoke, makanan dan minuman.
“Yang jelas dari tim Pemkot Kediri terkait evaluasi perizinan menemukan bukti pelanggaran, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan pemkot. Sehingga kami mencabut izin usahanya,” kata Anang Kurniawan, Kepala DPMPTSP, di Lantai 5 Kediri Mall, Jalan Hayam Wuruk Kota Kediri.
Ditanya bukti apakah yang didapat Pemkot Kediri hingga mencabut izin usaha CV Adi Buana pemegang lisensi karaoke keluarga Inulvizta Kediri? Anang dengan tegas menjawab bukti itu untuk internal Pemkot Kediri.
“Kalau untuk bukti itu tidak perlu kami sebutkan disini, yang jelas kami sudah dapat bukti kuat mencabut izin usahanya terhitung hari ini,” jelas Anang.
Senada dengan Anang, Ali Muklis Kepala Satpol PP Kota Kediri, setelah DPM mencabut izin usahanya, Satpol PP menutup dan menyegel Inul vizta.
“Kami menindak lanjuti DPM, karena tidak ada izin kami selaku penegak perda menyegel dan menutup Inul vizta,” tegas Ali Muklis.up dari Kota Kediri terhitung hari ini Senin, (07/08/2017). (detik.com)