Medan, 3/11 (BatakPost)– Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penahanan kepada Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025, JP, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga, tepatnya di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Selain mantan Walikota Kota Sibolga, adiknya juga turut ditahan inisial SP selaku pemenang tender proyek, AS sebagai mantan Kepala Dinas Perikanan pada masanya, dengan peran sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan IS sebagai ASN di wilayah Sibolga yang perannya sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai didampingi Wadirkrimsus, Kasubdit III/Tipidkor Kompol Ikang dan Kanit Kompol Khrisna mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu adalah kegiatan pembangunan Pasar Ikan Modern di wilayah Sibolga yang tepatnya berada di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Proyek ini dilaksanakan oleh Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan, dan Pertanian Kota Sibolga dengan sumber dana APBN dan APBD Kota Sibolga.
“Kontrak pembangunan Pasar Ikan Modern ini adalah kurang lebih sekitar Rp22 miliar yang mana pada saat itu sekitar tahun 2022, pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga ini adalah salah satu program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional dengan anggaran dari APBN TA 2022,” ujar Kombes Pol Irfan Rifai saat memimpin konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Kombes Irfan Rifai, dilaksanakan oleh Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan, dan Pertanian Kota Sibolga dengan sumber APBD Kota Sibolga. setelah proyek tersebut selesai 100 persen dilakukan serah terima. Namun, ada laporan masyarakat bahwa proyek itu diduga tidak sesuai spek. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan kekurangan volume pada pekerjaannya.
“Dalam kasus ini, ada 4 orang yang dilakukan penahanan. Mereka diyakini kuat terkait dalam kasus itu dan berkas pemeriksaan mereka sudah dikirim ke JPU dan dinyatakan P21 (lengkap). Tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti (P22,” jelasnya.
Perlu saya tambahkan, sambung Kasubdit III/Tipikor Kompol Ikang, awalnya pengerjaan proyek ditunjuk yaitu PT. Peduli Bangsa lalu diubah menjadi PT Mitra Sejati Perkasa sesuai dengan perjanjian kontrak pada tanggal 7 Juli 2002 dengan kontrak sebesar kurang lebih Rp 22 miliar. Yang mana PT Mitra Sejati Perkasa milik SP punya hubungan keluarga dengan Wali Kita Sibolga Periode 2021-2025, Jamaluddin Pohan.
“Setelah proyek berjalan sekitar 95 persen lalu Wali Kota Sibolga 2021-2025 inisial JP mengambil uang sebesar Rp2,5 milyar lebih dari SP kemudian membagi kepada IS kurang lebih Rp450 juta dan AS dapat kurang lebih Rp50 juta,” katanya menambahkan, dari hasil audit BPKRI ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp5,31 milyar.
“Terhadap tiga tersangka JP, AS, dan SP dipersalahkan Pasal 2 dan Pasal 3 Junct Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 603, Pasal 604, Pasal 20 huruf C. Sedangkan tersangka (SP), dipersalahkan Pasal 2, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Junt Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara sebagaimana UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) untuk undang-undang tentang KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas Kompol Ikang. (ril/red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW



















