Jakarta, 3/11 (BatakPost)- Ramai isu kartu PBI Jaminan Kesehatan (JKN) tiba-tiba nonaktif? BPJS Kesehatan akhirnya buka suara. Ternyata ini bukan pemutusan sepihak, tapi hasil pemutakhiran data nasional.
Per 27 Oktober 2026, BPJS Kesehatan mengimbau jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) untuk rajin-rajin cek status keaktifan.
Caranya gampang, bisa lewat layanan PASTI JKN atau Aplikasi Mobile JKN.
Kenapa Bisa Nonaktif?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, penonaktifan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kemensos.
Aturannya: hanya warga desil 1-5 (paling miskin/rentan) yang berhak dapat PBI gratis dari negara. Kalau data terbaru menunjukkan kamu sudah masuk desil 6-10, otomatis tidak lagi jadi sasaran PBI.
Merasa Masih Miskin Tapi Dinonaktifkan? Lakukan Ini!
Jangan diam. Kamu diberi masa tenggang 90 hari untuk memperbaiki data!
1. Cek dulu status ekonomi kamu di situs resmi Cek Bansos Kemensos: https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Jika merasa tidak sesuai, segera urus pembaruan data ke Kantor Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
“Pembaruan data sosial ekonomi penting agar bantuan iuran tepat sasaran,” ujar Rizzky.
Butuh Berobat Tapi PBI Nonaktif? Bisa Reaktivasi Darurat!
Ini yang paling penting. Bagi yang kartunya nonaktif tapi sedang sakit dan butuh layanan kesehatan, ada jalur reaktivasi cepat.
Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2026, kamu bisa reaktivasi jika:
– Baru dinonaktifkan maksimal 6 bulan lalu
– Atau status nonaktif tapi sedang butuh berobat
Caranya: Bawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan ke Dinas Sosial. Dinsos akan usulkan ke Kemensos untuk verifikasi. Jika lolos, BPJS akan aktifkan lagi.
Jangan Tunggu Sakit, Cek Sekarang!
Cek status PBI kamu lewat 5 cara resmi ini:-Microsite PASTI JKN: https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/
– Aplikasi Mobile JKN
– WhatsApp PANDAWA: 0811-8165-165
– Care Center:165
– lKantor BPJS terdekat
Jika sudah mampu, BPJS imbau untuk pindah ke peserta mandiri agar perlindungan kesehatan tetap jalan tanpa putus. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW



















