Tapteng, 29/9 (Batakpost.com)– Rapat Paripurna DPRD Tapanuli Tengah Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Perubahan APBD, Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Tapteng dan Pengambilan Keputusan Atas Ranperda Tapteng Tentang Perubahan APBD Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran 2025, Senin (29/9/2025) tiga kali diskors pimpinan rapat.
Ada pun alasan rapat itu diskors selama tiga kali oleh Ketua DPRD Tapteng, karena jumlah anggota DPRD Tapteng yang hadir tidak kuorum.
Rapat yang dibuka pukul 14.00 WIB hanya dihadiri 15 anggota DPRD Tapteng dan Wakil Bupati Tapteng Mahmud Lubis. Ketua Dewan meminta kepada Sekwan apakah rapat sudah memenuhi kuorum agar dibuka oleh Ketua Dewan.
“Jumlah anggota dewan yang mengisi absen sebanyak 15 orang dari 35 jumlah anggota dewan,” jawab Sekwan Rido Hutabarat.
Karena jumlah dewan yang mengisi absen hanya 15 orang dari 35 orang, maka rapat tidak memenuhi kuorum, karena tidak memenuhi 1/2 N+1. Sementara rapat dinyatakan kuorum jika jumlah anggota dewan yang hadir lebih dari setengah ditambah 1 orang.
Karena tidak kourum rapatpun diskors ketua dewan selama satu jam sembari menunggu kehadiran anggota dewan lainnya. Karena sesuai dengan tata tertib (tatib) dewan, jika jumlah dewan yang hadir tidak kuorum, maka sidang dapat diskors.
Setelah skors dicabut, jumlah anggota DPRD yang hadir masih juga tidak memenuhi kuorum. Sidangpun diskors kembali selama satu jam.
Meskipun sudah diskors dua kali, sidang tentang pembahasan P-APBD Tapteng 2025 tetap tak memenuhi kuorum. Dan sebelum sidang diskors untuk penjadwalan kembali, salah seorang anggota DPRD Tapteng Joko Pranata Situmeang menanyakan bagaimana soal kepastian pembahasan P-APBD 2025 tersebut, mengingat sesuai aturan, batas pembahasan atau pengesahan P-APBD 2025 adalah tanggal 30 September 2025.
“Sesuai dengan aturan pimpinan, batas akhir pembahasan P-APBD Tapteng 2025 ini adalah tanggal 30 September2025. Jadi kapan lagi dibahas mengingat sekarang sudah tanggal 29 September 2025,” tanya Joko.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani yang didampingi Wakil Ketua Joneri Sihite dan Disman Sihombing, menanyakan kepada Sekwan terkait hal itu. Dan dijelaskan Sekwan, sesuai dengan aturan, jika pembahasan P-APBD tidak selesai dibahas sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, akan diserahkan kepada Provinsi Sumatera Utara.
Akhirnya rapat paripurna DPRD Tapteng ini diskors oleh Ketua Dewan untuk menjadwalkan kembali pembahasan P-APBD Tapteng 2025. (sup)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS