Uncategorized

Hari Kedua Perpanjangan Pendaftaran Paslon Bupati Tapteng, KPU Masih Menunggu Paslon yang Mau Mendaftar

×

Hari Kedua Perpanjangan Pendaftaran Paslon Bupati Tapteng, KPU Masih Menunggu Paslon yang Mau Mendaftar

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu saat menyampaikan konferensi di hari kedua perpanjangan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng. (Batakpost.com)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 3/9 (Batakpost.com)– Hari kedua masa perpanjangan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, KPU Tapteng mengimbau para elite-elite politik yang mau mendaftar agar memanfaatkan kesempatan yang masih ada.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Tapanuli Tengah, Wahid Pasaribu kepada wartawan dalam konferensi persnya, pada Selasa (3/9/2024) di Kantor KPU Tapteng.

IKLAN
IKLAN

“Dengan ini kami menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah bahwa masa perpanjangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng sudah memasuki hari kedua. Kami imbau para elite-elite politik yang ingin mendaftar, kami siap menyambut mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Dan untuk hari penutupan besok, pendaftaran mulai pukul 08.00-23.49 WIB. Silahkan kepada Bapak/Ibu masyarakat Tapteng yang ingin mendaftar kami sambut kehadirannya di KPU Tapteng,” imbaunya.

Diperpanjangnya masa pendaftaran ini karena hanya 1 Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar ke KPU Tapanuli Tengah, yaitu Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN), KPU.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 135 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan, sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda.

Demikian dijelaskan Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu pada sosialisasi yang digelar di Kantor KPU Tapteng bersama para pengurus Partai Politik yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (1/9/2024).

Penundaan tahapan Pilkada Tapteng 2024 tersebut tertera pada surat KPU Tapteng Nomor : 2817/PL.02.2-Pu/1201/2/2024 tertanggal 30 Agustus 2024.

“Pendaftaran kembali dibuka mulai tanggal 2 hingga 4 September 2024. Bagi pasangan calon yang hendak mendaftar harus terlebih dahulu memberitahukannya kepada kami, agar Sistem Informasi Pencalonan (SILON) bisa kami buka,” kata Wahid.

Sesuai data dari KPU, pasangan KEDAN didukung oleh 9 partai, dengan total suara sah 159.545, di ataranya Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PAN, PBB, Demokrat, Perindo.

Sehari setelah mendaftar, pasangan Kiyedi-Darwin kembali menerima dukungan tambahan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dengan demikian, yang mendukung pasangan ini maju di Pilkada Tapteng ada 10 partai Politik. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS