Teknologi

X Tanpa Kantor di Indonesia: Pengamat Telekomunikasi Menyoroti Kurangnya Kontribusi Pajak

198
×

X Tanpa Kantor di Indonesia: Pengamat Telekomunikasi Menyoroti Kurangnya Kontribusi Pajak

Sebarkan artikel ini
X Tanpa Kantor di Indonesia: Pengamat Telekomunikasi Menyoroti Kurangnya Kontribusi Pajak
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Jakarta, 5/10 (Batakpost.com) – Media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, ternyata tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh pengamat telekomunikasi Heru Sutadi, yang menilai bahwa platform digital milik Elon Musk ini hanya beroperasi di Indonesia tanpa memberikan kontribusi pemasukan bagi negara.

Heru menegaskan bahwa sebagai penyelenggara sistem elektronik, X seharusnya memiliki badan usaha tetap di Indonesia. “Harusnya mereka memiliki badan usaha tetap di Indonesia, kantor cabang atau apa gitu ya,” ungkap Direktur Eksekutif ICT Institute ini saat ditemui di Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Dijelaskan bahwa meskipun X telah beroperasi sejak 2015 saat masih menggunakan nama Twitter, keberadaan kantor perwakilan di Indonesia hilang setelah perusahaan tersebut diambil alih dan berganti nama.

Peran X dalam Ekonomi Digital
Heru menyebutkan bahwa X tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan media sosial, tetapi juga menjalankan bisnis seperti iklan dan akun centang berbayar, yang dapat menjadi sumber pemasukan bagi negara. “Kalau kita lihat, iklan di X itu cukup banyak. Untuk akun centang biru saja, tarifnya mahal dan banyak yang membayar setiap bulan. Setiap negara punya kedaulatan untuk mengatur bagaimana sebuah aplikasi beroperasi di negara tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, situasi ini menjadi merugikan Indonesia, mengingat banyak aplikasi lain yang wajib bekerja sama dengan perusahaan lokal dan memenuhi ketentuan pajak serta merekrut tenaga kerja lokal.

Ketidakjelasan Aturan
Mantan Komisioner BRTI ini berpendapat bahwa tanpa adanya kantor perwakilan di Indonesia, aturan yang ada menjadi tidak tegas terhadap platform yang berbisnis di Tanah Air. “Penyelenggara sistem elektronik itu harus mendaftar, dan jika mereka tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia, maka aturan tersebut harus diubah,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam sebuah acara deklarasi Pilkada Damai 2024 di Kantor Kementerian Kominfo pada Kamis (3/10/2024), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga menegaskan bahwa X harus memiliki perwakilan di Indonesia, terutama mengingat jumlah pengguna X yang mencapai 25 juta di negara ini.

“Dia harus punya (kantor) perwakilan di Indonesia karena dia beroperasi di sini. Pengguna X di Indonesia sangat banyak, jadi seharusnya ada keterlibatan yang lebih aktif,” ungkap Budi.

Menkominfo juga mengungkapkan bahwa berurusan dengan konten di platform tersebut sering kali lebih rumit dibandingkan dengan platform digital lainnya. “Ketika kita berurusan dengan X, prosesnya menjadi lebih panjang, sehingga kami berharap ada kesadaran dari masyarakat dalam menggunakan platform sosial media seperti X,” tutup Budi Arie.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

banner 325x300