Medan, 5/4 (Batakpost.com) – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah mengumumkan kebijakan baru Pemerintah Kota Medan (Pemko) yang menggratiskan biaya parkir di tepi jalan umum untuk lokasi yang tidak menerapkan sistem parkir elektronik (e-parking) atau sistem konvensional. Pengumuman ini disampaikan langsung kepada pejabat tinggi di lingkungan keamanan dan penegakan hukum, termasuk Kapolrestabes Medan, Dandim 0201, dan Kejari Medan, dalam sebuah acara peluncuran bus wisata yang diadakan di CCROOM ITS Kota Medan, Jalan Balai Kota, Medan Barat.
Penggratisan biaya parkir ini, yang berlaku sejak 2 April 2024, dijelaskan oleh Bobby Nasution sebagai langkah pragmatis mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang tidak pernah mencapai target. “Alasannya sederhana, PAD dari parkir tidak pernah tembus target yang kita harapkan. Lebih baik kita gratiskan daripada potensi kebocoran pendapatan menjadi masalah lain,” ujar Wali Kota Medan.
Bobby Nasution mengharapkan dukungan penuh dari Polrestabes Medan, Kodim 0201, dan Kejari dalam penerapan kebijakan baru ini, baik dari segi pengawasan di lapangan maupun administrasi, termasuk merespons aduan dari masyarakat. Ditekankan juga bahwa mulai hari ini, tidak ada lagi penggunaan kartu atau badge oleh juru parkir (jukir) konvensional.
Untuk menyukseskan kebijakan ini, Dinas Perhubungan bersama Satpol PP diminta untuk bekerja sama secara aktif. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir praktik pungutan liar (pungli) di lapangan, mengingat setiap pengutipan biaya parkir di lokasi non-e-parking dianggap sebagai praktik pungli. “Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi parkir konvensional, itu adalah jukir liar,” tegas Iswar Lubis, Kepala Dinas Perhubungan Medan.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, tidak ada lagi transaksi pembayaran parkir secara tunai di lokasi parkir konvensional, dan PAD sektor parkir hanya akan diperoleh dari lokasi yang telah menerapkan sistem e-parking. Saat ini, tercatat ada 145 lokasi di Medan yang telah menerapkan e-parking. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga Medan serta mendukung transparansi dan efisiensi pendapatan daerah.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS