Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
EkonomiNasional

Setelah THR, Gaji Ke-13 PNS Cair Juli

243
×

Setelah THR, Gaji Ke-13 PNS Cair Juli

Sebarkan artikel ini
THR. (Int)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Jakarta, 23/5 (Batakpost.com)-Pemerintah menetapkan anggaran gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polisi, dan pensiunan PNS sebesar Rp 17,88 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan besaran gaji ke-13 yang didapat para PNS dan pensiunan pun sama seperti tahun sebelumnya.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


“Untuk gaji ke-13 Aparatur Pemerintah (PNS) akan dibayar sebesar gaji pokok mereka, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Sri Mulyani menyebut anggaran gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan ini sudah tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN. Di APBN anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 35,76 triliun atau naik 68,9%.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan pencairan gaji ke-13 pada Juli atau saat tahun ajaran baru sekolah. Proses pencairannya pun pertama-tama satker kementerian/lembaga mengajukan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di akhir Juni sehingga bisa dibayarkan pada awal Juli.

“Dengan demikian gaji ke-13 diterima Juli. Ini sesuai kebijakan semenjak 10 tahun lalu, itu ditujukan agar ASN, PNS TNI POLRI bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka,” tutup dia. (dtc)


Tinggalkan Balasan