Tapteng, 10/12 (Batakpost.com)– Bukannya bertobat dari perbuatannya mengedarkan narkotika, malah pria residivis ini nekat menjual kembali narkotika jenis ganja di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah.
Beruntung jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga Sibolga itu pada Senin (9/12/2024) bersama barang buktinya berupa ganja kering seberat ½ kg bersama 1 buah timbangan.
Pria berinisial SES (50), warga Pancuran Gerobak, Kota Sibolga.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba Iptu Gunawan Sinurat menjelaskan, dari tangan pelaku di TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis ganja dengan berat 1/2 kg beserta satu buah timbangan.
Dari hasil interogasi petugas di lapangan kata Kasat, pelaku SES mengaku menjual ganja sudah sekitar 2 bulan dan memperoleh ganja dari seorang pria dari Panyabungan.
“Pelaku SES ini sebelumnya pernah masuk penjara dengan kasus narkotika (residivis narkotika),” jelas Iptu Gunawan.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Untuk diketahui, Polres Tapanuli Tengah berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika, dan akan terus meningkatkan upaya pencegahan serta penindakan dalam memerangi narkotika yang dapat merusak generasi muda Indonesia. (ril/red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS