Tapteng, 11/12 (Batakpost.com)– Pria berinisial HS (47) ini diamankan Satres Narkoba Polres Tapteng dari samping rumahnya di Desa Sosor Gonting, Kecamatan Andam Dewi, Tapanuli Tengah pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dia diamankan karena mengedarkan sabu di kawasan itu dua bulan terakhir ini. Sedangkan sabu tersebut dia peroleh dari seseorang yang ada di Medan. Tim Satres Narkoba Polres Tapteng sudah melakukan penyelidikan tetapi belum berhasil menangkap pria yang dimaksud.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng Iptu Gunawan Sinurat menjelaskan, dari hasil interogasi, pelaku HS (47) mengaku telah mengedarkan sabu selama dua bulan terakhir. Dan barang bukti yang diamankan berupa 10 paket kecil sabu siap edar, 2 sendok sabu yang terbuat dari pipet, dan 2 plastik es bening kosong ukuran kecil.
“Pelaku HS mendapatkan paket sabu dari seorang pria dari Medan. Sudah dilakukan penyelidikan ke medan, namun tim Opsnal Polres Tapteng belum berhasil menangkap pria dimaksud,” jelas Iptu Gunawan.
Saat ini, pelaku HS beserta barang bukti berada di Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan dapat disampaikan langsung melalui nomor pengaduan Polres Tapanuli Tengah Call Center 110. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS