Berita UtamaNasional

Rakor KPK dan Mendagri Bersama Seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-Sumut, KPK: Korupsi Itu Rezeki dari Iblis

×

Rakor KPK dan Mendagri Bersama Seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-Sumut, KPK: Korupsi Itu Rezeki dari Iblis

Sebarkan artikel ini
Pimpinan KPK Johanis Tanak saat memberikan paparan kepada para kepala daerah dan Ketua DPRD se-Sumut di Kantor Gubsu, Kamis (17/9/2026). (Batakpost.com/Jasgul)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

“Sesuai dengan komitmen kita tadi, bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada pemerintah daerah, melainkan butuh kebersamaan dengan para pemangku kebijakan di daerah kita masing-masing yang berkaitan dengan pemerintah daerah,” kata Bobby.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus dalam paparannya menekankan komitmen pencegahan korupsi dengan melihatkan stakeholder, termasuk melibatkan posisi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

IKLAN
IKLAN

Disampaikan mantan penyidik senior KPK ini, bahwa risiko korupsi di daerah ada 4 faktor penyebabnya;

  1. Kepimpinan dan Politik. Dalam poin ini, integritas dan keteladanan pemimpin yang lemah. Selan itu biaya politik yang tinggi dan adanya hubungan transaksional serta adanya konflik kepentingan kepala daerah, DPRD, birokrasi dan penyedia.
  2. Kebijakan dan Tata Kelola. Mudahnya diintervensi perencanaan dan penganggaran. Pengadaan dikondisikan sejak penyusuan tata kelola, ditambah lagi manajemen ASN belum sepenuhnya berbasis merit (kualifikasi).
  3. Pengawasan dan Akuntabilitas. Di mana pengawaan internal belum kuat dan intervensi masih terjadi. Pengaduan tidak ditindaklanjuti secara ekfektif. Rekomendasi hasil pengawasan tidak selesai tuntas.
  4. Data dan Integritas. Data pengawasan tersebar dan tidak terintegrasi.

“Pencegahan korupsi harus memperbaiki perilaku, menutup celah sistem dan memastikan pengawasan bekerja sebelum penyimpangan terjadi,” tegas Wamen.

Dalam kesempatan itu, Wamen juga memaparkan bahwa integritas pemerintah daerah masih rentan korupsi yakni di posisi 71,33 persen. Sementara korupsi terkonsentrasi di daerah persentasenya 51 persen. Dari 1.666 perkara korupsi di daerah, 854 melibatkan kepala daerah. Dengan rincian, 176 Bupati/Wali Kota, 31 Gubernur dan 371 Anggota DPRD (data Tahun 2004-2025).

Selanjutnya Baca: Selain lemahnya…