Sibolga, 8/2 (Batakpost.com)– Pria berinisial MS (42) warga Desa Mela Tapanuli Tengah harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya dia mencuri sepeda motor dari kampugnya pada Minggu (4/2/2024) lalu.
Pemilik sepeda motor pun langsung membuat pengaduan ke Polres Sibolga atas hilangnya sepeda motor Honda Beat miliknya.
Tim Polres Sibolga pun langsung bergerak melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku curanmor di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada Selasa (6/2/2024).
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Donny P. Simatupang didampingi Kasi Humas Iptu Suyatno menyebutkan, penangkapan MS berdasarkan laporan pemilik sepeda motor, Fatricius Bernardo Sihombing (26) pada Selasa kemarin.
Menurut keterangan korban kepada polisi, kejadian bermula saat dirinya baru pulang kerja sekira pukul 2.30 WIB. Dia kemudian memarkirkan sepeda motornya di teras rumah tetangganya, di Desa Mela, Tapanuli Tengah. Dan sekira pukul 10.00 WIB, korban bangun dan melihat septor sudah tidak ada di parkiran.
“Kita sudah mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar surat berharga STNK sepeda motor warna merah dengan Nomor Polisi BB 4139 NM bersama kuncinya,” terang Suyatno pada Rabu (7/2/2024).
Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini kata Suyatno, menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam menangani tindak kriminalitas di wilayahnya, serta kerja sama yang baik antara Kepolisian di berbagai Kabupaten/Kota di Sumatra Utara.
Usai diperiksa, MS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS