Berita UtamaTapanuli Tengah

Satu dari Dua Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur di Tapteng Berhasil Ditangkap

401
×

Satu dari Dua Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur di Tapteng Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Salah satu pelaku cabul terhadap anak di bawah umur saat diamankan Polres Tapteng pada Selasa (6/2/2024). (Batakpost.com/Humas Polres)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 8/2 (Batakpost.com)– Salah satu pelaku cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sekitar bulan Februari – Maret 2022 silam, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah.

Ada pun pelaku cabul yang sudah ditangkap pada Selasa (6/2/2024), berinisial GS alias BVS (45) warga Sukabangun, Tapteng.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P Harahap menjelaskan, bahwa korban yang masih berusia 14 tahun diperkosa secara bergantian oleh 2 pelaku diwaktu dan TKP yang berbeda.

“Ibu korban melaporkan kasus tersebut pada bulan Agustus 2022 silam, hingga Polres Tapteng menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 2 pelaku. Dan pada Selasa (6/2/2024) salah satu pelaku yakni GS alias BVS (45) pekerjaan seorang petani, berhasil ditangkap di kediamannya setelah sempat melarikan diri,” terang Kasat Reskrim dalam rilisnya, Kamis (8/2/2024).

Kasat juga menjelaskan, sesuai laporan dari pelapor Hayati Gulo, SH (26) selaku penasihat hukum keluarga korban menjelaskan, bahwa korban merupakan anak yatim dan ibu korban sedang sakit.

“Peristiwa cabul itu terjadi sekitar bulan Februari 2022 di Kecamatan Sukabangun. Dimana saat itu korban sedang pulang sekolah menuju rumahnya dengan berjalan kaki. Pada saat dalam perjalan tersebut, korban dicegat oleh pelaku GS alias BVS yang sedang mengendarai sepeda motor. Ketika itu korban diancam dan diseret secara paksa oleh pelaku dan menyetubuhinya,” terang Kasat.

Sedangkan pelaku kedua yakni BPL alias Korem (35) seorang petani warga yang sama melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong sekitar rumah korban. Aksi itu terjadi secara berulang-ulang di bawah ancaman pelaku kepada korban.

Akibat aksi bejat kedua pelaku, korban hamil dan melahirkan.

Sementara pelaku BPL alias Korem melarikan diri dan sudah diterbitkan DPO oleh Sat Reskrim Polres Tapteng.

“Pelaku GS alias BVS beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk mejalani proses hukum sesuai UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” tutup Kasat. (ril/red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

banner 325x300