Tapanuli Tengah

Pria Ini Diamankan dari Dalam Angkutan Umum, Setelah Digeledah Ternyata Bawa Sesuatu

×

Pria Ini Diamankan dari Dalam Angkutan Umum, Setelah Digeledah Ternyata Bawa Sesuatu

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial R (48) warga Jalan BKKBN Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, diamankan petugas dari dalam angkutan umum tepatnya di KM 18 Desa Rampah, Kecamatan Sitahuis, Tapanuli Tengah, Rabu (6/4). (Batakpost.com/Humas Polres Tapteng).
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 7/4 (Batakpost.com)- Seorang pria berinisial R (48) warga Jalan BKKBN Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, diamankan petugas dari dalam angkutan umum tepatnya di KM 18 Desa Rampah, Kecamatan Sitahuis, Tapanuli Tengah, Rabu (6/4).

Setelah dilakukan pengeledahan, ternyata pria ini membawa barang haram jenis sabu dan pil ekstasi dari Kota Mendan.

IKLAN
IKLAN

Menurut Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning, Satnarkoba Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat ada seorang pria yang diduga bandar narkoba datang dari Medan menuju Tapteng menaiki mobil penumpang. Mendapat info tersebut, Kasat Resnakorba AKP Juli Purwono, langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi.

BACA JUGA: Berhasil Menanam Jagung di Bekas Lahan Tidur, Bupati Ajak Petani Lanjut Tanam Bawang Merah

“Sekira pukul 10.00 WIB, Tim Satres Narkoba yang sudah menunggu di KM 18 Desa Rampah melihat satu mobil penumpang lewat dan langsung menyetop. Setelah diperiska, ada satu orang penumpang yang dicurigai sesuai informasi tersebut,” terang Horas, Kamis (7/4).

Dari hasil pengeledahan, petugas menemukan satu bungkunsan dari kantong celana terduga pelaku. Setelah dibuka, ditemukan 4 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu juga diamankan 5 butir pil ekstasi warna pink yang dibungkus dengan plastik bening.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Sibuluan Nalambok itu ditahan di Polres Polres Tapanuli Tengah karena diduga melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba. (ril)