Jakarta, 12/6 (Batakpost.com)-Polri mengecek kejadian kematian wartawan kemajuanrakyat.co.id, M Yusuf, dalam proses penahanan di Lapas Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan. Saat ini Polda Kalimantan Kalsel sedang mendalami kejadian itu.
“Prinsipnya gini, di Polri ada mekanisme. Kita akan cek, itu prinsipnya. Polda Kalsel sedang dalami itu,” kata Karo Penmas Brigjen Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2018).
Iqbal mengatakan pihaknya akan memproses penyidik yang menangani kasus Yusuf jika ditemukan pelanggaran kode etik atau disiplin dalam tahap penyidikan.
“Kalau ada pelanggaran kode etik, disiplin, pasti ada mekanisme,” ujar Iqbal.

Yusuf meninggal pada Minggu (10/6) setelah mengalami sesak nafas. Hasil otopsi RSUD Kotabaru menunjukan tidak ada tanda kekerasan pada jasadnya.
Yusuf diproses hukum karena laporan sebuah perusahaan sawit di daerah Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang merasa terus-menerus ‘diserang’ lewat pemberitaan di media online oleh Yusuf.
Dia dijerat Pasal 45 ayat 3 dan atau 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasusnya saat ini sudah sampai tahap pengadilan. Yusuf meninggal saat berstatus tahanan hakim.(dtc)