Medan, 26/7 (Batakpost.com) – Untuk menertibkan Pool bus yang sering menyebabkan kemacetan di sepanjang jalan Jamin Ginting, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan melakukan perubahan rute Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP). Perubahan ini berlaku untuk rute dari Kota Medan-Kabupaten Karo dan Kota Medan-Provinsi Aceh mulai hari ini.
Dalam penertiban Pool bus dan pelaksanaan perubahan rute ini, Dinas Perhubungan Kota Medan bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Medan dan Satpol PP Kota Medan. Mereka melakukan penjagaan atau ploting di tiga titik persimpangan jalan serta patroli di sepanjang jalan Jamin Ginting untuk memastikan tidak ada lagi pool bus AKAP/AKDP yang beroperasi.
Kadishub, Iswar Lubis, menjelaskan bahwa perubahan rute ini dilakukan untuk menertibkan pool bus yang sering menimbulkan kemacetan akibat parkir kendaraan di sepanjang jalan Jamin Ginting. “Perubahan rute angkutan umum luar kota yang ada di sepanjang jalan Jamin Ginting ini agar mereka tidak lagi masuk ke jalan Jamin Ginting yang mengarah ke simpang pos. Ini solusi yang dilakukan untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di wilayah tersebut akibat banyaknya kendaraan umum yang ngetem,” kata Iswar.
Iswar menjelaskan, seluruh kendaraan AKAP/AKDP akan diarahkan menuju Terminal A Pinang Baris dengan jalur masuk dari Kabupaten Karo maupun Provinsi Aceh melalui jalan Jamin Ginting-Jalan Setia Budi (Simpang Selayang)-Jalan Ring Road-Jalan Amal-Jalan TB Simatupang Terminal Tipe A Pinang Baris. Sementara, jalur keluar dari Terminal Tipe A Pinang Baris akan diarahkan ke jalan TB Simatupang, masuk ke jalan Amal, menuju jalan Ring Road, kemudian masuk ke jalan Setia Budi (Simpang Selayang) dan keluar ke jalan Jamin Ginting mengarah ke Kabupaten Karo.
Dengan perubahan rute ini, seluruh kendaraan AKAP/AKDP tidak diperbolehkan lagi masuk ke jalan Jamin Ginting mengarah ke simpang Pos. Selain itu, pihak Dishub akan memastikan seluruh pool bus di jalan Jamin Ginting tidak akan beroperasi. “Kita akan lakukan patroli sepanjang jalan Jamin Ginting untuk memastikan tidak ada lagi pool bus yang beroperasi di jalan tersebut. Tentunya dengan perubahan rute ini aktivitas di Pool bus yang selama ini ada di jalan Jamin Ginting akan tidak ada lagi. Ini juga akan berdampak terhadap kemacetan yang kerap terjadi di jalan Jamin Ginting,” sebut Iswar.
Petugas Dishub dibantu Satlantas Polrestabes Medan dan Satpol PP Kota Medan akan melakukan penjagaan di tiga titik mulai pukul 07:00 WIB sampai pukul 22:00 WIB, dengan petugas yang berjaga dibagi menjadi dua shift. Menurut Iswar, pihak Pool Bus melalui mandor mereka juga telah diminta untuk mengikuti aturan yang ditentukan, sehingga tidak ada lagi kendaraan AKAP/AKDP yang masuk dan lewat ke seputaran jalan Jamin Ginting-Simpang Pos.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS