Sibolga, 25/10 (Batakpoat.com)- Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan rekrutmen pekerja dari sektor swasta ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu terungkap pada pertemuan Forum Kemitraan yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Sibolga bersama Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perizinan, dan Kejaksaan Negeri Sibolga, Rabu (19/10/2022), yang sepakat menjalankan rencana kolaboratif.
“Kami siap mendukung pelaksanaan mitigasi terhadap dua badan usaha prioritas berdasarkan data yang telah disiapkan. Mitigasi tersebut dapat dilakukan dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah sebelum mediasi dilakukan,” ujar Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sibolga Tapanuli Tengah, Frengky Manurung.
BACA JUGA: BPJS SATU! Tempat Curhat yang Dekat dengan Peserta JKN

Senada dengan Frengky, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Herman Suwito mengatakan, pihaknya optimis dan mendukung penuh optimalisasi Program JKN untuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Herman pun meminta kepada Dinas Perizinan dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah untuk dapat melakukan pemanggilan terhadap pimpinan badan usaha prioritas tersebut agar dapat diberikan pemahaman kepada pemberi kerja.
Ia juga meminta khusus untuk kedua badan usaha prioritas itu segera dilakukan mediasi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga Bernat Sibarani menyambut baik kolaborasi tersebut dan berharap dengan dilakukannya kolaborasi ini dapat meningkatkan persentase cakupan peserta JKN di Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Perlu disampaikan bahwa sampai dengan September 2022 tercatat sebanyak 198 badan usaha atau sebanyak 1.892 pekerja di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah yang telah terdaftar sebagai peserta Program JKN. Sedangkan yang belum terdaftar atau belum 100 persen pekerjanya didaftarkan sebagai peserta JKN ada sebanyak 17 badan usaha,” jelas Bernat.
BACA JUGA:Pj Bupati Ambil Langkah Konkret Untuk Pengendalian Inflasi di Tapanuli Tengah
Bernat juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Sibolga Tapanuli Tengah telah mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap tujuh badan usaha untuk dilakukan mediasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Sibolga. Mediasi tersebut memberikan hasil dua badan usaha patuh membayar, tiga badan usaha komit bayar bertahap, dan dua badan usaha yang tidak komit setelah mediasi dilakukan. (HA/es)