Teknologi

Pemerintah Akan Bertindak Tegas Terhadap Platform Digital yang Tidak Memerangi Judi Online

×

Pemerintah Akan Bertindak Tegas Terhadap Platform Digital yang Tidak Memerangi Judi Online

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Akan Bertindak Tegas Terhadap Platform Digital yang Tidak Memerangi Judi Online
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Jakarta, 24/5 (Batakpost.com) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengambil tindakan tegas terhadap platform digital yang tidak aktif memerangi judi online. Telegram menjadi salah satu platform yang dianggap paling “nakal” dan terancam ditutup.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan perkembangan terbaru pemberantasan judi online oleh pemerintah. Kominfo akan menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta per konten yang mengandung judi online.

IKLAN
IKLAN

“Platform digital ini sangat kooperatif, saya sebut saja di sini, tinggal Telegram yang tidak kooperatif,” ujar Budi dalam konferensi pers virtual pada Jumat (24/5/2024).

Budi mencontohkan Google yang menunjukkan keseriusan dalam mengatasi judi online di platform mereka, salah satunya dengan penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

“Dan sekarang ada tren, para judi online ini mainnya di Telegram. Oleh karena itu, saya peringatkan kepada Telegram, jika tidak mau kooperatif untuk berantas judi online ini akan pasti kami tutup,” tegas Budi.

Ancaman denda kepada platform digital, lanjut Budi, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” tuturnya.

Menkominfo juga menyebutkan dua peraturan pelaksana lainnya yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

“Rp 500 juta per konten ini yang kita temukan. Gede loh itu untuk platform. Kalau ditemukan ada 1.000 konten, berapa itu,” ucapnya.

Budi menegaskan bahwa pemerintah akan terus membasmi konten judi online dengan melibatkan pihak terkait sampai masyarakat tidak lagi terlibat dalam permainan haram tersebut.

“Sampai betul-betul masyarakat kecil kita tidak lagi bisa melakukan praktik atau mengakses judi online. Itu akan kita lakukan terus, itu targetnya, supaya judi online tidak merusak masyarakat kita,” kata Budi.

“Kita banyak lihat ekonomi keluarga hancur karena transaksi permainan judi online, keluarga bercerai, dan sebagainya. Ini dampak sosialnya sudah merusak, sehingga pemerintah dan pak presiden sudah tegas menginstruksikan kami semua untuk serius dalam pemberantasan judi online,” pungkasnya.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS