Uncategorized

Pasangan “JP” Terima B1.- KWK dari Partai NasDem

×

Pasangan “JP” Terima B1.- KWK dari Partai NasDem

Sebarkan artikel ini
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 28/8 (Batakpost.com)- Setelah kemarin pasangan Jamal-Pantas menerima B1.-KWK dari Partai Perindo, kembali hari ini mereka menerima B1.-KWK dari Partai NasDem.

Surat Keputusan (SK) model B.1-KWK ParpoL bernomor: 19-Kpts/DPP-NASDEM/VIII/2020, tanggal 24 Agustus 2020, tentang persetujuan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, Provinsi Sumatra Utara dari Partai Nasdem itu diteken Ketum, Surya Paloh dan Sekjen, Jhonny G Plate.

IKLAN
IKLAN

Surat keputusan tersebut diserahkan Ketua DPW Partai Nasdem Sumut, Iskandar didampingi Ketua Wantim, Tengku Erry Nuradi, kepada pasangan Jamal-Pantas, di kantor DPW Partai Nasdem Sumut, di Jalan HM Yamin, Medan, Jumat (28/8/2020).

Dalam SK itu, berdasarkan usulan DPW Partai Nasdem dalam penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, DPP Partai Nasdem memberikan persetujuan kepada Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga dari Partai Nasdem.

“Acaranya berlangsung singkat, dan hanya pasangan calon yang diperkenankan masuk ke dalam ruangan untuk menerima SK model B.1-KWK Parpol dari Partai Nasdem,” ungkap Putma Suryadi, anggota tim pemenangan Jamal-Pantas dihubungi lewat telepon, Jumat siang.

Sebagaimana diketahui, SK model B.1-KWK Parpol merupakan syarat utama yang digunakan oleh pasangan bakal calon wali kota dan wali kota yang maju lewat jalur parpol maupun gabungan parpol untuk mendaftar di KPU.

Hal ini berdasarkan PKPU nomor 1/2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 3/2017, Pasal 43 Huruf a, bahwa keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan bakal pasangan calon menggunakan formulir model B.1-KWK parpol. (Rel)