
Jakarta, 11/8 (Batakpost.com)-Nama Wali Kota terpilih Kendari Sulawesi Tenggara, Adriatma Dwi Putra (ADP) tercatat sebagai terlapor di Polda Metro Jaya (PMJ), Selasa (8/8) malam. Pelapornya adalah seorang model seksi Destiya Purna Panca alias Destiara Talita.
Destiya menuding ADP telah melakukan pencemaran nama baik dan atau penghinaan (pasal 310, 311, dan atau pasal 315 KUHP).
Laporan dari model kelahiran Jakarta 23 Desember 1988 ini tercantum dalam LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 08 Agustus 2017.
Kasus ini bermula dari perkenalan ADP dan Destiya pada tahun 2016 silam, hingga berbuntut kepada hubungan khusus.

Pada Juni 2017, ADP berjanji akan menikahi Destiya secara siri. “Harapannya agar hubungan kami sah di mata agama,” ujar Destiya di Mapolda.
Termakan janji tersebut, Destiya pasrah. Termasuk ketika melakukan hubungan layaknya suami istri. Dia memperlakukan ADP layaknya seorang suami, meski pernikahan siri yang dijanjikan belum terlaksana.
“Waktu itu saya percaya bahwa nantinya pernikahan siri akan terjadi,” kata Destiya seperti dimuat JPNN.