Medan, 3/10 (Batakpost.com)– 244 kilogram sabu senilai ratusan miliar rupiah gagal beredar di Sumatera Utara. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membongkar tiga jaringan besar sekaligus dengan modus yang makin licik dari dinding mobil hingga kotak fiber ikan di tepi pantai.
Sembilan kurir ditangkap dalam operasi senyap yang digelar hampir sebulan. Hal itu dipaparkan langsung Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba, Jumat (2/10/2026).
KASUS 1: 50 KG DI DINDING TERIOS – JEBOLAN ASAHAN
Semua berawal dari tangkapan 35 kg sabu di Asahan pada 19 Agustus 2026. Dari pengembangan, polisi menyergap tiga tersangka K, MN, dan Z di Aceh Timur. Modusnya nekat. Dua unit Daihatsu Terios dibedah, dan di dalam dinding kendaraannya tersembunyi 50 kg sabu. “Dari hasil pengembangan, kami mengamankan tiga tersangka di Aceh Timur. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap dua unit mobil Daihatsu Terios, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam dinding kendaraan dengan total berat 50 kilogram,” ujar Andy. Mereka mengaku disuruh RG (DPO) untuk membawa barang ke Jakarta. Upahnya Rp50 juta.
KASUS 2: 150 KG PALING BESAR – DIBAGI 3 MOBIL & DISEMBUNYIKAN DI KOTAK IKAN
Ini yang terbesar. 150 kg sabu, 4 tersangka B, MA, TM, dan M ditangkap di Aceh Timur. Narkoba dibagi tiga biar tidak terendus:70 Kg di dalam mobil pikap Chevrolet, 20 Kg di dalam Daihatsu Xenia, 60 Kg dimasukkan ke dalam dua kotak fiber ikan dan ditimbun di kawasan pantai Desa Kuala Idi Cut, Aceh Timur, menunggu dijemput.
Jaringannya sudah sangat profesional. Mereka pakai nomor HP sekali buang dan fitur share location untuk memantau pergerakan kurir agar lolos dari razia. “Pengendali menggunakan komunikasi melalui telepon seluler dan nomor sekali pakai. Mereka juga menggunakan fitur share location untuk memantau pergerakan kurir,” kata Andy.
KASUS 3: 44 KG DI PINTU XPANDER CROSS – DIKAWAL MOBIL LAIN
Kasus ketiga, 44 kg sabu ditemukan di Jalan Lintas Sumatera, Besitang, Langkat. Dua tersangka R dan A ditangkap saat membawa Mitsubishi Xpander Cross dari Aceh menuju Medan. 44 bungkus sabu ditempel rapi di dalam dinding pintu mobil. Uniknya, ada dua mobil jalan beriringan, satu bawa barang, satu lagi jadi pengawal.
“Pada kasus ketiga, kami menemukan 44 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam dinding pintu mobil. Ada dua kendaraan yang berjalan beriringan, satu membawa narkotika dan satu kendaraan lainnya digunakan untuk mengawal,” ujar Andy.
R dan A mengaku diperintah BP (masih diburu) mengambil mobil dari Lhokseumawe ke Medan dengan upah masing-masing Rp25 juta.
Jika seandainya 244 Kg sabu itu lolos, ratusan ribu generasi muda Sumut jadi korbannya. Kini 9 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman mati menanti. Polisi masih memburu otak jaringan RG dan BP. “Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya. (red/int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW













