Banda Aceh, 6/2 (Batakpost.com)- BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Dewan Penasihat Syariah (DPS) mempersembahkan dua buku istimewa berjudul Asa dari Serambi Makkah dan Buku Saku Layanan Syariah Program JKN. Peluncuran kedua buku tersebut diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan umat muslim di Aceh dalam memperoleh layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan prinsip syariah, sekaligus mendukung pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Buku Asa dari Serambi Makkah menggambarkan napak tilas layanan syariah JKN di Provinsi Aceh, mulai dari inisiasi mengawalinya, proses penerapan, hingga dinamika implementasinya di lapangan. Buku tersebut juga memuat gagasan dan pandangan para praktisi, akademisi, hingga pemuka agama lainnya mengenai perjalanan layanan syariah JKN di Aceh. Sementara, Buku Saku Layanan Syariah Program JKN diperuntukkan bagi pegawai BPJS Kesehatan guna menyeragamkan pemahaman mengenai standar operasional prosedur dalam memberikan layanan sesuai prinsip syariah.
“Implementasi layanan syariah ini merupakan upaya kami untuk mengakomodir sebagian masyarakat yang ingin JKN dilaksanakan sesuai prinsip syariah, seperti di Provinsi Aceh. Tentu perlu dilakukan improvement untuk menyempurnakan layanan syariah JKN ini ke depannya. Namun kami sampaikan bahwa sejak awal Program JKN berjalan, BPJS Kesehatan telah menerapkan nilai-nilai syariah. Kalau secara fundamental, jika kita bicara gotong royong (ta’awun), maka Program JKN itu sudah sangat berlandaskan pada prinsip syariah,” ujar Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal, Rabu (5/2/2025).
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan bahwa proses akad pendaftaran peserta JKN di BPJS Kesehatan yaitu akad hibah, yang dilakukan antara peserta-individu dan peserta-kolektif dengan BPJS Kesehatan. Dalam akad hibah ini, iuran peserta JKN menjadi dana publik yang dimiliki bersama karena sudah dihibahkan.
“DJS merupakan dana ta’awun milik seluruh peserta yang dikelola BPJS Kesehatan untuk memberikan manfaat kepada peserta. Dana ini digunakan untuk kepentingan peserta, bukan menjadi milik pengelola atau badan/lembaga. BPJS Kesehatan tidak mengambil keuntungan karena BPJS Kesehatan mengelolanya berdasarkan prinsip not for profit,” katanya.
Selanjutnya Baca: Direktur Keuangan…