Berita UtamaMedan

28 Wartawan Peserta UKW Terima Pembekalan dari Direktur UKW PWI Pusat

×

28 Wartawan Peserta UKW Terima Pembekalan dari Direktur UKW PWI Pusat

Sebarkan artikel ini
Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Aat Surya Safaat saat menyampaikan pembekalan kepada 28 wartawan/i yang akan mengikuti UKW bulan Juni 2026 di Medan. Pembekalan ini dilangsungkan secara daring, Jumat (29/5/2026). (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan, 29/5 (Batakpost.com)– Sebanyak 28 wartawan-wartawati dari berbagai media yang ada di Sumatera Utara, mendapat pembekalan dari Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Aat Surya Safaat dan dari Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Djoko Tetuko Abdul Latif, Jumat (29/5/2026) secara daring.

Pembekalan itu diberikan untuk memantapkan kesiapan ke 28 wartawan-wartawati yang akan mengikuti UKW yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara berkerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sumatera Utara, 2-3 Juni 2026 di Hotel Inna Dharma Deli Medan.

IKLAN
IKLAN

Dalam materinya Aat Surya menegaskan bahwa UKW itu sangat perlu di tengah tantangan dunia jurnalistik saat ini. Di mana wartawan dituntut tidak hanya bisa menulis berita saja, melainkan memiliki tanggung jawab terhadap karya yang dihasilkan oleh wartawan.

“Ingat, berita yang dihasilkan oleh wartawan harus bisa dipertangungjawabkan dengan memperhatikan akurasi dan keberimbangan (fairness) suatu berita. Untuk itulah kode etik jurnalis dilahirkan supaya ada acuan wartawan dalam membuat berita yang berkualitas,” katanya mengawali.

Nah, untuk menyatakan seorang wartawan itu sudah berkompeten atau belum, sebut Aat, dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) baik itu untuk tingkat muda, madya dan utama. Karena di UKW semua materi itu diujikan.

“Alhamdulillah, PWI Sumut kembali menggelar UKW untuk semua tingkat yang merupakan kolaborasi PWI Sumut dengan Kejatisu. Dan pada bulan Juli 2026, juga akan dilaksanakan UKW kerja sama dengan Poldasu. Terima kasih kepada PWI Sumut yang terus aktif menjalin kemitraan untuk menggelar UKW,” ucapnya.

Masih menurut wartawan senior ini, dalam UKW juga ditanamkan kedisiplinan dan etika. Karena sejatinya seorang wartawan harus memiliki etika dan disiplin karena memikul tanggung jawab moral dan sosial yang besar kepada publik. Di mana informasi yang dihasilkan wartawan dapat membentuk opini dan mempengaruhi kebijakan serta mengedukasi masyarakat dan publik.

Sementara Djoko Tetuko Abdul Latif dalam paparannya menjelaskan tentang standar kompetensi wartawan, kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan ramah anak, dan pedoman pemberitaan media siber.

Khusus dalam pedoman pemberitaan anak, Djoko menekankan bahwa dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), aturan mengenai masa kadaluarsa penuntutan diatur dalam Pasal 136 ayat (1), dengan jangka waktu yang disesuaikan berdasarkan berat ringannya ancaman pidana, mulai dari 3 tahun hingga 20 tahun. KUHP itu sudah berlaku sejak Januari 2026.

“Jadi teman-teman wartawan khususnya yang ikut UKW harus memahami aturan ini, karena itu salah satu poin penting dalam UKW,” katanya.

Selain itu, Djoko juga menjelaskan apa itu asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), hak jawab, hak tolak, pencabutan berita, hak cipta, sengketa, dan ruang lingkup sebuah pemberitaan.

“Jika teman-teman mempedomani apa yang kita bahas ini, insyallah pasti lulus dalam UKW,” ucapnya.

Pembekalan yang berlangsung sekitar 3 jam itu cukup interaktif karena mendapat tanggapan serta pertanyaan dari para peserta.

Adapun ke 28 peserta UKW ini terbagi dalam dalam Kelas Muda sebanyak 12 orang, Kelas Madya 10 orang, dan Kelas Utama 6 orang. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW