Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro menambahkan, untuk memudahkan peserta membayar iuran JKN, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan lebih dari satu juta kanal pembayaran, di antaranya merupakan perbankan syariah seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Aceh, Bank Muamalat, Bank BJB Syariah, Bank NTB Syariah, serta BTPN Syariah. Kanal pembayaran iuran melalui mitra perbankan syariah tersebut tidak hanya bisa diakses di Provinsi Aceh, melainkan di seluruh Indonesia.
“Pengelolaan investasi dana JKN tidak luput dari nilai-nilai syariah. Tahun 2024, total dana JKN yang ditempatkan pada instrumen syariah adalah sebesar Rp 40,13 triliun atau 54,34% dari total portofolio DJS Kesehatan. Sementara, total pendapatan investasi DJS yang ditempatkan pada instrumen syariah mencapai Rp 2,7 triliun atau 50% dari total pendapatan DJS Kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, Deputi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi Pemerintah Provinsi Aceh atas konsistensinya melindungi kesehatan masyarakat setempat. Sebagai salah satu daerah yang paling cepat mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), kini ada lebih dari 5,4 juta jiwa atau 98% penduduk Aceh sudah terdaftar ke dalam Program JKN. Menurutnya, implementasi layanan syariah JKN merupakan cerminan kolaborasi yang apik antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Aceh, dan BPJS Kesehatan.
“Persepsi konsep syariah dalam Program JKN ini perlu diseragamkan kepada seluruh pemangku kepentingan. Peluncuran buku ini diharapkan bisa meningkatkan literasi masyarakat luas mengenai hal tersebut. Lebih jauh lagi, semoga ke depannya versi digital buku ini dapat didistribusikan hingga ke perguruan tinggi di Aceh, sebagai sarana edukasi generasi muda tentang jaminan kesehatan,” ujar Nunung yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Selanjutnya Baca: Ketua DPS BPJS…