Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Tapanuli Tengah

KPAID: Tapteng Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

216
×

KPAID: Tapteng Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

“Kita yakin dengan adanya sosialisasi yang sudah kami lakukan, masyarakat berani melaporkan tindakan kekerasan kepada KPAI Tapteng. Walaupun demikian pihaknya mengakui belum bisa maksimal melakukan sosialisasi sampai ketingkat desa atau kelurahan mengingat jumlah kecamatan di Tapteng cukup banyak dan derahnya luas. Jadi dibutuhkan anggaran yang besar dan juga tenaga di tingkat kecamatan sampai dengan desa,”ujarnya.

Walaupun demikian, lanjutnya, kehadiran KPAI telah dapat dirasakan masyarakat Tapteng walaupun belum secara umum, karena tujuan KPAI ini bagaimana mencegah jangan sampai terjadi tindakan kekerasan seksual kepada anak-anak.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Ditanya langkah apa yang sudah dilakukan kepada para korban tindak kekerasan seksual anak yang ada di Tapteng dan langkah hukumnya? Menurutnya sudah dilakukan tindakan pendampingan agar korban bisa keluar dari rasa trauma yang dirasakan.

“Seyogianya harus ada rumah aman bagi para korban untuk dilatih dan didampingi. Di rumah aman itulah mental dan psikologis korban dibina dan dikuat kembali dengan menghadirkan psikiater dan juga dokter-dokter yang membidangi hal itu. Namun karena terkait anggaran dari Pemkab, sehingga belum ada rumah aman di Tapteng. Sedangkan tindakan pada pelaku adalah tindakan Diversi sesuai dengan rujukan pada Pasal 1 angka 7 UU 11/2012 tentang penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, atau dengan kata lain sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi,”jawabnya.

Ditambahkan mereka, jika masyarakat mengetahui ada tindakan kekerasan seksual kepada anak agar segera dilaporkan kepada KPAI di Pandan, dengan menghubungi nomor telepon 085296051100 atas nama Holan Syardi Hutabarat selaku Pokja Pengaduan. (HAT)


Tinggalkan Balasan