Tapanuli Tengah

KPAID: Tapteng Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

358
×

KPAID: Tapteng Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini
Advertisement
Example 300x600
Advertisement
Keterangan foto: Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Tapanuli Tengah, Dina Hutagalung selaku Bidang Sosialisasi dan Advokat, didampingi Maris Tobing sebagai Pokja Data dan Informasi. (batakpost.com/HAT)

Tapteng, 4/10 (Batakpost.com)-Tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada masyarakat Tapteng khususnya anak-anak dibawah umur, menjadikan daerah itu sebagai daerah yang dadurat kekerasan seksual terhadap anak. Demikian dikatakan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Tapanuli Tengah, Dina Hutagalung selaku Bidang Sosialisasi dan Advokat, didampingi Maris Tobing sebagai Pokja Data dan Informasi, ketika dikonfirmasi batakpost.com Rabu, (4/10) di kantor KPAID Tapteng di Pandan.

Dikatakan mereka, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak umur 14 tahun ke bawah di Tapteng tahun 2016 sebanyak 43 kasus, dan tahun 2017 sampai dengan bulan September sebanyak 36 kasus.

“Jika dilihat dari jumlah kasusnya, maka Tapanuli Tengah sudah darurat kekerasan seksual terhadap anak. Itu masih Jumlah yang dilaporkan ke KPAI, dan masih banyak tindakan kekerasan yang tidak dilaporkan. Untuk itulah KPAI Tapteng sejak dibentuk tahun 2015, terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mencegah dan menghindari tindakan kekerasan itu,”kata mereka.

Salah satu sosialisasi yang sudah dilakukan lanjutnya, menjelaskan siapa-siapa saja pelaku tindakan kekerasan seksual kepada anak-anak dan bagaimana melaporkan kasus tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan