Berita UtamaSibolga

DPRD Sibolga Revisi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Retribusi Daerah

×

DPRD Sibolga Revisi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Sibolga saat membahas revisi dua ranperda tentang kawasan bebas rokokk dan pajak di gedung DPRD Kota Sibolga, Senin (8/6/2026). (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 9/6 (Batakpost.com)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga merevisi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Pajak Daerah. Revisi ini dilakukan untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, tepat sasaran serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Rapat revisi ini dipimpin Augustina Mariaty, Hj. Syuryanty Sidabutar, Hj. Nurarifah, Anju Rahmat Simanullang, dan Lo’osokhi Gulo, Senin (8/6/2026) yang dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Kepala Bagian Hukum, serta Tim Bapemperda DPRD Kota Sibolga.

IKLAN
IKLAN

Disampaikan Augustina Mariaty selaku pimpinan rapat, penyusunan regulasi berbasis data dan terukur sangat penting karena memiliki target yang jelas. Dengan demikian implementasi dari Perda itu dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penyusunan regulasi harus memiliki tujuan dan target yang jelas. Data yang digunakan juga harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap, setelah proses revisi ini selesai, regulasi tersebut dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat, dan DPRD siap terlibat dalam proses tersebut,” tegas Augustina.

Pembahasan revisi kedua Ranperda ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kota Sibolga untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara matang, adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

DPRD berharap revisi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dapat memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengaturan kawasan yang lebih tertib dan terukur. Sementara itu, revisi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah guna mendukung pelaksanaan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Melalui pembahasan yang komprehensif dan berbasis data, DPRD Kota Sibolga berupaya menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Langkah strategis ini sekaligus mencerminkan keseriusan DPRD Kota Sibolga dalam menjaga kualitas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sehingga setiap regulasi yang dihasilkan tetap selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat Kota Sibolga. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW