Jakarta, 14/6 (Batakpost.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia semakin mendekat untuk memblokir X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, karena adanya klausul yang memperbolehkan pengguna untuk memposting konten dewasa dan pornografi. Hal ini diungkapkan langsung oleh Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, dalam konferensi di gedung Kominfo pada Jumat (14/6/2024).
Samuel menjelaskan bahwa meskipun Kominfo telah berupaya mengurangi konten dewasa di X, mereka tidak dapat secara langsung memblokir konten-konten tersebut di platform tersebut. “Kami tidak bisa langsung memblokir konten dewasa di dalam X. Ketika kami menemukan konten pornografi, kami mengirim surat permintaan untuk menghapusnya. Jumlahnya sudah mencapai ratusan ribu di X,” ungkapnya.
Menurut informasi dari laman pusat bantuan X/Twitter, pengguna sekarang dapat memposting konten “not safe for work” (NSFW) atau konten dewasa dengan syarat harus diberi peringatan dan label yang jelas. Kominfo akan segera mengkaji kebijakan ini. “Kami akan segera meninjau hal ini. Jika ini dibiarkan berlanjut, platform tersebut akan diblokir. Pengguna diminta untuk mempersiapkan diri untuk beralih ke platform lain,” tambah Samuel.
Samuel juga menyatakan bahwa pemblokiran X akan menjadi peluang untuk Indonesia untuk mengembangkan platform sendiri. “Jika X tidak patuh, platformnya akan ditutup. Pengguna diminta untuk mempertimbangkan untuk bermigrasi atau mungkin ini bisa menjadi insentif bagi kita untuk membuat platform sendiri,” jelasnya.
Larangan terhadap konten pornografi sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1), yang melarang penyebaran konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Oleh karena itu, X tidak bisa melanggar aturan ini di Indonesia tanpa konsekuensi diblokir oleh Kementerian Kominfo.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS