Jakarta, 17/4 (Batakpost.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan akan memberikan sanksi kepada publisher game yang melanggar aturan Klasifikasi Game. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, menyampaikan bahwa ada beberapa sanksi yang akan diberlakukan bagi para pelanggar.
“Ada sanksi administratif, termasuk sanksi pemutusan akses atau blokir,” kata Usman dalam keterangan yang diterima detikINET pada Selasa (16/4/2024).
Usman juga mengatakan bahwa masyarakat bisa melaporkan bila terdapat indikasi pelanggaran aturan klasifikasi atau rating game. Namun, laporan dari masyarakat harus didukung oleh bukti yang cukup.
Menyinggung tentang aturan konten di dalam game, Usman menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 2/2024 tentang Klasifikasi Game. Ia menegaskan bahwa setiap game harus mengikuti klasifikasi usia yang tepat, seperti klasifikasi enam tahun ke atas, 13 tahun ke atas, dan seterusnya.
“Unsur kekerasan boleh ditampilkan di game dengan rating 18 tahun ke atas, tetapi dengan catatan tertentu,” tambah Usman. Dia menjelaskan bahwa kekerasan dalam game tersebut harus bersifat animasi, tidak boleh berlebihan, dan tidak boleh disertai dengan emosi negatif seperti amarah atau benci.
Namun, Usman mencatat bahwa masih banyak game di Google Play Store dan App Store yang menampilkan unsur kekerasan dengan rating usia 12 tahun ke atas, padahal aturan Klasifikasi Game menyatakan bahwa hal tersebut berlaku untuk usia 18 tahun ke atas.
Pernyataan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, yang sebelumnya mengancam akan memblokir game online yang terbukti mengandung konten kekerasan dan pornografi.
“Dengan tegas akan memblokir game online apabila terbukti bermuatan konten kekerasan dan pornografi,” kata Budi Arie.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS