Samosir, 2/7 (Batakpost.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir berhasil mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp. 383.896.956,96 terkait kasus tindak pidana korupsi APBDes Tahun Anggaran 2021 Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir. Uang tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Samosir.
Penyerahan uang pengganti dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol, kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Samosir, Melva Siboro, di Kantor Kejari Samosir.
Menurut Karya Graham Hutagaol, pengeksekusian ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 19 Oktober 2023 yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
“Uang ini sudah kami titipkan dalam rekening BRI atas nama Kejaksaan Negeri Samosir dan akan segera kami kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Samosir melalui BPKAD,” ujarnya.
Karya Graham menambahkan bahwa niat baik dari terpidana untuk mengembalikan uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum lebih lanjut.
Kepala BPKAD Samosir, Melva Siboro, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Samosir atas kinerja dalam mengembalikan kerugian negara tersebut. “Kami akan menindaklanjuti uang pengganti ini sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk dimasukkan ke rekening kas daerah,” tutup Melva.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS